Pontianak – fkub-kalbar.or.id, Selasa, 20/09, bertempat di Hotel Mercure Pontianak City Center, diselenggarakan Dialog Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kemenkumham RI. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Barat turut diundang menghadiri kegiatan dimaksud. Hadir pada kesempatan tersebut Didi Darmadi, S,.Pd,I M,Let, M.Pd. beliau adalah pegiat kerukunan dan peneliti Hukum Adat Melayu di Kalimantan Barat.
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa perbuatan menghina, melecehkan, itu bukan budaya bangsa ini . Sebab bangsa ini memiliki itu budayanya sopan, santun, menghormati dan sebagainya.
. ” Didunia ini tidak ada system hukum yang tunggal. Kita terkesan Import dari Eropa . DIsana juga menganjurkan agar hakim rajin membuat yursisprudensi. Civil law, comond law. Kepastian hukum dalam asas hukum kita sangat lentur, tidak sekaku asas legalitas darii barat. Kita sangat menghormati living law, hukum yang tidak tertulis maupun tertulis di masyarakat. termasuk penerapan restorical justice atau musywarah mufakat. Namun, kita tetap memerlukan pengadilan khususnya dalam perkara-perkara tipiring. ”
Prof. Hariyono Wakil Ketua BPIP. mengemukakan bahwa Pancasila lahir dari nilai luhur bangsa Indonesia. Kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Dhahana Putra selaku PLT Dirjen Peraturan Perundang-undangan berharap kedepan penguatan HPH, hakim, polisi, lawyer utk dilakukan kegiatan terpadu. Kami brterima kasih atas perhatian peserta, masukan terkait substansi silakan diusulkan, kami sangat terbuka. Dialog ini kami rekam, dan sangat terbuka utk kritikan, dan kami laporkan kepada prsedien.
Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas DIponegoro mengatakan bahwa living law-hukum adat ya hukum pidana adat yang hi dup di masyakat, berasal dari masyarakat pemilik hukum tersebut. Jangan sampai membunuh keberadaan hukum adat. Tetapi peradilan umum tetap menjadi tempat persidangan adat, karena tdk smua daerah memilki lembaga adat yang baik. yang pro dan kontra RUU KUHP itu seimbang, membuktikan bahwa mereka semua melnadasi pada nilai-nilai pancasila.
Dalam kesempatan tersebut, FKUB Kalbar mengusulkan berbagai poin sebagai berikut:
Pertama, Apresiasi telah mengakomodir Hukum Adat-Living Law. Untuk itu kami perlu mengusulkan agar memperkuat Legal Standing Hukum Adat-Living Law dalam RUU KUHP, karena lahir dari nilai-nilai luhur kearifan lokal dan menjadi karakter asli bangsa Indonesia.
Kedua, Wajib menjadikan Hukum Adat sebagai salah satu pertimbangan penyusunan RUU KUHP.
Ketiga,Pemerintah wajib memberikan penghargaan secara finansial kepada pengurus ada. (Rilis)
Discussion about this post