Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Barat sudah terbentuk – lahir satu tahun setelah terbitnya Keputusan Bersama Menteri (KBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 sebagai landasan hukumnya. Di dalam KBM tersebut Pemerintah memandang perlunya membuat satu ketentuan Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Dari sinilah FKUB dibentuk di setiap daerah melalui Keputusan Gubernur untuk tingkat Provinsi dan Keputusan Walikota/Bupati di tingkat Kabupaten/Kota.
Sepanjang sejarahnya, FKUB Kalimantan Barat sudah terbentuk kedalam empat periode kepengurusan. Dengan masing-masing periode berlangsung selama 5 tahun kerja. Mulai dari periode pertama hingga periode keempat yang saat ini sedang berkhidmat.
FKUB Kalimantan Barat periode pertama tahun 2007-2012 dipimpin oleh Dr. H.M. Haitami Salim, M.Ag yang ditetapkan melaui SK Gubernur Kalimantan Barat saat itu, Drs. H. Usman Ja`far. Kemudiaan periode berikutnya tahun 2012-2017 FKUB Kalbar dipimpin oleh Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, M.H. Kemudiaan periode tahun 2018 – 2022, FKUB Kalimantan Barat dinahkodai oleh Dr. Ismail Ruslan, M.Si yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M.Hum. Saat ini, FKUB Kalimantan Barat periode tahun 2023-2028 dipercayakan kepada Prof. Dr. Ibrahim, M.A, sebagaimana ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH., M.Hum.
Sebagai mitra pemerintah, 16 tahun sudah kehadiran FKUB Kalimantan Barat tentu telah banyak kiprahnya dalam membantu pelaksanaan program pemerintah daerah untuk menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama, menata dan memberikan pertimbangan dalam pendirian rumah ibadah, serta memberikan masukan dan rekomendasi bagi kebijakan-kebijakan terkait lainnya oleh pemerintah daerah.
Kedepannya, dengan dukungan dan sinergisitas yang bersama pemerintah daerah kita berharap ada peran-peran strategis yang dapat dilakukan oleh FKUB Kalimantan Barat, utamanya dalam “Mewujudkan Masyarakat Kalimantan Barat yang Rukun dan Harmoni dalam Beragama dan Membangun Daerah” sebagai bentuk implementasi dari tugas dan tanggung jawabnya.. Semoga…