Urgensi FKUB

Keragaman agama di Indonesia bisa membawa pada dua kemungkinan dampak sekaligus dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara, yakni dampak positif dan dampak negative. Dampak positifnya, bahwa keragaman agama sesungguhnya adalah berkah yang harus disyukuri. Sebab dengan keragaman itu bangsa Indonesia memiliki banyak modal sosial dan spiritual dalam membangun bangsa. Sebaliknya, kemungkinan dampak negative dari keragaman agama ini adalah besarnya potensi konflik horizontal yang mungkin timbul karena perbedaan agama di tengah masyarakat.

Pada kedua kemungkinan inilah negara mesti mengambil perhatian melalui kebijakan yang tepat dan cepat guna memaksimalkan dampak positif di satu sisi, dan menimimalisir kemungkinan dampak negative pada sisi lain. Satu diantara kebijakan penting negara terkait dengan keragaman agama ini adalah dengan dibentuknya wadah komunikasi antar umat beragama dan kita kenal dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). FKUB ini sendiri dibentuk pasca dikeluarkannya Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Sesuai amanah undang-undang, kelahiran FKUB sebagai kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dari unsur masyakarat sesungguhnya adalah untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama. Dimana pemerintah menyadari betul dengan keragamaan agama yang ada, akan sangat berpotensi terjadinya gesekan, persoalan dan konflik jika tidak dikelola dan dijaga dengan baik. Dan itulah tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada FKUB. Sehingga keragamaan agama tidak memperbesar dampak negative berupa konflik dan pertikaian. Melainkan memperbesar dampak positif berupa terpelihara dan terjaganya kerukunan dan harmonisasi antar umat beragama di Indonesia umumnya, dan Kalimantan Barat khususnya.

FKUB dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya harus mampu memberikan penyadaran kepada masyarakat agama terkait dua hal; pertama, bahwa beragama itu pada prinsipnya adalah upaya untuk memperoleh kebaikan, keselamatan dan kebahagian. Karena itu, pastikan tokoh-tokoh agama yang terhimpun dalam kepengurusan FKUB mampu memberikan penyadaran akan prinsip tersebut kepada umatnya masing-masing. Jika dengan beragama tidak memberikan kita nilai-nilai kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan, maka pasti ada yang keliru dengan cara kita beragama; kedua, semua agama senantiasa mengajarkan tentang pentingnya kecintaan seorang hamba kepada Tuhannya (hablumminallah), sebagaimana pentingnya menjaga dan memelihara kecintaan pada sesame (hablumminannas). Jika ada agama yang mengajarkan untuk menapikan satu diantaranya, pasti ada yang tidak benar dari doktrin agama yang disampaikan.

Untuk membangun proses penyadaran itulah urgensitas FKUB dibentuk sebagai wadah berhimpun dan berkumpul para tokoh agama guna perkuat komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan dialog antar agama. Dengan demikian, setiap potensi konflik dan permasalahan yang muncul dan mungkin terjadi melibatkan umat antar agama segera bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik, dialogis dan komunikatif (komunikasi untuk solusi).