Pontianak, – fkub-kalbar.or.id, Apresiasi kami berikan atas upaya KPU Kalbar untuk menyelenggarakan Pilkada dengan baik dan transparan, melalui kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan., Jumat, 2/8.
Apresiasi disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Ibrahim, MA yang menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu disampaikannya pada tanggal 2 Agustus 2024 saat mengikuti kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat yaitu kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Orchardz, Pontianak, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Forkopimda, Ormas, termasuk perwakilan partai politik, calon independen, serta masyarakat umum.
“FKUB Kalbar mengapresiasi upaya KPU untuk menyelenggarakan Pilkada dengan baik dan transparan, melalui kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan, syarat calon dan berbagai ketentuan lainnya yang perlu difahami terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,” jelas Guru Besar IAIN Pontianak.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan pencalonan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, serta jadwal pelaksanaan Pilkada.
“Sosialisasi kali ini meliputi materi yang disampaikan mengenai tahapan pencalonan: Pengumuman Pendaftaran, jadi KPU akan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran Paslon: Partai politik dan calon independen dapat mendaftarkan diri sesuai dengan tingkatan pemilihan. Penelitian Persyaratan Calon: KPU akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon. Penetapan Paslon: Setelah penelitian, KPU akan menetapkan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Adapun Persyaratan Calon: Usia Minimum, calon harus memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan. Dukungan Partai Politik, Calon yang diusung oleh partai politik harus mendapatkan dukungan minimal dari partai atau gabungan partai. Calon Independen, calon independen harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk tanda tangan atau KTP.
Jadwal Kampanye: Kampanye akan dimulai setelah penetapan Paslon dan berlangsung hingga beberapa hari sebelum hari pemungutan suara. KPU mengingatkan pentingnya kampanye yang damai dan tidak mengandung unsur SARA.
M.S. Budi juga menyampaikan harapan dan tantangan
Pilkada di Kalimantan Barat.
“Harapan kami agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan pemilihan ini. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti potensi konflik antar pendukung calon dan penyebaran berita hoaks. Oleh karena itu, KPU mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan memastikan informasi yang disebarkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Ibrahim juga berharap dengan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 bisa berlangsung aman, rukun dan damai.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, proses pencalonan dan pemilihan di Kalimantan Barat dapat berjalan dengan lancar, demokratis, aman, rukun dan damai,” harap Ketua FKUB Kalbar (Rilis)
Discussion about this post