Oleh: Prof. Dr. Ibrahim, MA
Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Barat kembali diselenggarakan untuk yang ke 34 kalinya. Tahun 2026 ini, MTQ provinsi diselenggarakan di Kabupaten Kayong Utara mulai Ahad tanggal 2 hingga Sabtu tanggal 8 Agustus 2026. Satu dari banyak cabang yang diperlombakan pada MTQ ke 34 ini adalah Karya Tulis Ilmiah Hadits (KTIH). Cabang KTIH ini merupakan yang dipertama kali diperlombaan secara khusus di ajang MTQ provinsi, dimana sebelumnya diperlombakan cabang Karya Tulis Ilmiah al-Qur`an (KTIQ).
Masuknya cabang KTIH ke dalam satu cabang khusus yang dilombakan pada MTQ kali ini merupakan respon atas perubahan sistem MTQH (Musabaqah Tilawatil Qur`an dan Hadits) yang telah lebih dahulu diterapkan di tingkat pusat (nasional). Cabang KTIH diselenggarakan sebagai selingan (bergiliran) dengan KTIQ.
Masuknya KTIH sebagai satu cabang yang diperlombakan sesungguhnya memberikan pembelajaran tersendiri yang sangat penting, bukan saja dari sisi substansi berupa pesan hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam, tapi memberikan pembelajaran bagi tradisi pengetahuan keislaman. Dalam hal ini pewarisan ilmiah dalam tradisi Islam.
Melalui tradisi periwayatan hadits kita diajarkan betapa sebuah pesan (dalam Islam) baru dapat diterima sebagai kebenaran jika dibawakan – disampaikan oleh seseorang yang terpercaya (dlabit), diwarisi secara bersambung (sanad), tanpa pernah putus-terhenti (mursal-munqathi`) dibawa oleh periwayat yang amanah, terpercara, adil dan dikenali secara luas-baik (masyhur). Tanpa semua syarat itu, maka sebuah hadits tidak akan pernah diterima sebagai mutawatir, sahih dan atau hasan. Ketiadaan syarat dimaksud, sebuah hadits akan ditempatkan sebagai dhaif, maudhu`, bahkan palsu.
Pelajaran atas periwayatan hadits yang demikian ini sesungguhnya menjadi inspirasi cara kerja ilmiah hari ini. Dengan lain perkataan, cara kerja ilmu pengetahuan ilmiah hari ini yang menempatkan verifikasi data dan sumber informasi sebagai satu kriteria pengetahuan disebut ilmiah, senyatanya telah dipraktekkan sejak lama dalam tradisi ilmiah Islam, sebagaimana dalam tradisi pewarisan hadits.
Bukankah kriteria ilmiah hari ini mengharuskan setiap karya dapat diverifikasi kebenarannya secara ilmiah, baik data, materinya, hingga sumber rujukan (referensinya). Karena itu, menulis karya ilmiah wajib meletakkan setiap gagasan, pikiran dan perspektif ilmiahnya diatas sumber bahan-referensi ilmiah yang baik dan terpercaya, sebagaimana cara kerja yang demikian telah lama diprakterkan dalam tradisi ilmiah periwayatan hadits dalam Islam.
Karena itu, mengikuti jalannya perlombaan Karya Tulis Ilmiah Hadits (KTIH) sebagai Dewan Hakim pada MTQ ke 34 Provinsi Kalimantan Barat di Kayong Utara, meneguhkan pandangan saya bahwa KTIH ini sesungguhnya adalah pembelajaran penting sebagai Khazanah tradisi periwayatan ilmiah dalam Islam (Venue KTIH-SMKN 1 Sukadana, Kayong Utara; 3 Agustus 2026)







Discussion about this post