Semarang – fkub-kalbar.or.id, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Dr. Nifasri, M.Pd menilai bahwa regulasi yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama masih sangat minim. Hal ini dikemukakan pada saat memberikan materi dala kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Foru Kerukunan Umat Beragama Zona Tengah, Senin, 22/3 malam.
Hal ini tercermin misalnya dalam beberapa kasus seperti agama kaharingan atau agama Baha’i serta agama dan kepercayaan diluar agama yang sudah diakui sebelumnya.
Menurutnya kedepan perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang peran pemerintah daerah dalam kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB salah satunya adalah kedepan akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur peran pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama.
“Kedepan melalui perpres ini, peran pemerintah dalam usaha menjaga kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB akan lebih kuat dari sisi regulasi. Kita tergetkan akhir april perpres ini akan segera keluar” ujarnya.(fauzi)
Discussion about this post