Jakarta – fkub-kalbar.or.id, Pentingnya Silatnas Pengurus FKUB Provinsi bersama tokoh Agama se-Indonesia dalam Upaya memperkuat peran dan kerja FKUB dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama, dipandang perlu mempersiapkan berbagai perangkat terkait yang mampu mendukung bagi Upaya dimaksud. Bahwa komunikasi dan dialog antar agama dan umat beragama mesti dibangun dalam semua ranah sosial dan kehidupan masyarakat, di luar FKUB itu sendiri. Kerja-kerja menjaga kerukunan dan merawat hubungan sosial yang harmonis perlu dilakukan oleh semua elemen kemasyarakatan sebagai perangkat pendukung kerja FKUB dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan yang toleran dan moderat., Selasa, 19/12.
Perangkat-perangkat dimaksud meliputi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama, Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Lintas Agama. Inilah sesungguhnya perangkat moderasi beragama, yang diharapkan mampu memberikan penguatan dan dukungan bagi wujudnya kerukunan dan kedamaian agama dan antar umat beragama, sebaagaimana tugas utama FKUB.
Untuk mendukung penguatan kinerja FKUB dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi sebagai modal membangun karukunan agama dan umat beragama, momentum Silatnas ini juga dilantik Pengurus Nasional MGMP Pendidikan Agama, Pengurus Nasional Pokja Pengawas Pendidikan Agama, serta Pengurus Nasional Penyuluh Lintas Agama di lingkungan Kementerian Agama oleh Wakil Menteri Agama RI, H. Saiful Ahmad Dasuki.
Dalam sambutan pelantikannya, Wakil Menteri Agama berpesan bahwa tugas-tugas penyadaran pesan moderasi dan toleransi agama dan antarumat beragama mesti dilakukan oleh semua elemen masyarakat pada semua level sosial. Lebih-lebih para guru agama yang bertugas mencerdaskan generasi agama di sekolah, para pengawas guru agama, hingga penyuluh lintas agama yang senantiasa berkomunikasi dan bersentuhan langsung dengan umat dan generasi bangsa ini. Mari lakukan tugas-tugas kemanusiaan, bangun kerukunan dan kedamaian dalam kebhinekaan bangsa ini, pesannya
Discussion about this post