KETAPANG — fkub-kalbar.or.id, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ketapang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Evaluasi Standar Pelayanan Disdukcapil Ketapang Menuju Transformasi Digital”, Selasa, 6/10
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan keagamaan, organisasi adat/etnis, stakeholder Dukcapil, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.
Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus mendapatkan masukan terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam menghadapi perkembangan pelayanan berbasis digital.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, S.Sos., M.Si., membuka sekaligus menyampaikan materi mengenai arah kebijakan dan evaluasi standar pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Nani Novitasari, S.STP., M.A.P., yang menjelaskan berbagai kemanfaatan IKD bagi masyarakat. Transformasi digital diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan efisiensi dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar perubahan bentuk pelayanan dari manual menjadi elektronik, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dari unsur FKUB Kabupaten Ketapang, M. Nashir Syam, M.Pd.I., menyambut baik pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan memiliki keterkaitan yang sangat luas dengan kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim.
“Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan seluruh warga negara tanpa membedakan agama, etnis maupun latar belakang masyarakat. Karena itu, transformasi digital pelayanan Dukcapil harus benar-benar memastikan seluruh kelompok masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan FKUB dan organisasi keagamaan dalam forum tersebut menjadi penting karena persoalan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan umat beragama, termasuk pencatatan perkawinan, penerbitan dokumen kependudukan, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
“Ketika pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan inklusif, sesungguhnya kita juga sedang memperkuat kepastian hukum, kesetaraan warga negara, dan kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk,” tambahnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang evaluasi dan penyempurnaan pelayanan secara berkelanjutan. Berbagai masukan dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi Disdukcapil Kabupaten Ketapang dalam membangun pelayanan administrasi kependudukan yang semakin transparan, inklusif, adaptif, dan berbasis digital.
Transformasi digital pelayanan Dukcapil pada akhirnya diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak administrasinya secara mudah dan berkeadilan.
(MNS)







Discussion about this post