Pontianak – fkub-kalbar.or.id, Pondasi kerukunan dalam perspektif Agama Buddha dapat ditelusuri pada Dekrit Raja Ashoka (269-232 SM)
Hal ini disampaikan oleh Pdt Rolink Kurniadi Darmara Pengurus FKUB Kalimantan Barat saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Series Keenam dengan tema “ Merawat Kerukunan Dalam Pandangan Agama Buddha Songsong Pesta Demokrasi 2024”, Rabu, 26/10 pagi bertempat di Aula Sekretariat FKUB Kalbar dan akan disiarkan secara langsung melalui Laman Fanspage FKUB Kalbar.
Dirinya mengutip perkotaan Raja Ashoka yakni ”Janganlah kita menghormati agama kita sendiri dengan mencela agama orang lain. Sebaliknya agama orang lain hendaknya dihormat atas dasar tertentu. “
“Dengan berbuat demikian kita membantu agama kita sendiri untuk berkembang disamping menguntungkan pula agama lain. Dengan berbuat sebaliknya kita akan merugikan agama kita sendiri disamping merugikan agama orang lain. “
“Oleh karena itu, barang siapa menghormat agamanya sendiri dengan mencela agama lain semata-mata karena dorongan rasa bakti kepada agamanya dengan berpikir, “Bagaimana aku dapat memuliakan agamaku sendiri,” maka dengan berbuat demikian ia malah amat merugikan agamanya sendiri. “
“Oleh karena itu toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan dengan pengertian, bahwa semua orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri juga bersedia untuk mendengarkan ajaran agama yang dianut orang lain…”
Menurut Pandhita Rolink, Agama Buddha dan keberagaman adalah sesuatu yang menyatu dan keniscayaan dalam realitas kehidupan manusia. Hal ini karena dalam penyebaran agama Buddha tidak pernah menimbulkan pertumpahan darah dan senantiasa menggunakan pendekatan membangun kesadaran membangun kehidupan toleran dan rukun.
Di dalam internal umat Buddha itu sendiri juga beragam, terdapat aliran/sekte/majelis yang berbeda-beda. Di dalam intern umat Buddha pernah mengalami situasi yang tidak rukun karena rendahnya sikap toleransi dan fanatisme yang sempat. Kerukunan intern umat Buddha merupakan langkah awal dalam mewujudkan kerukunan dengan umat beragama lain dan dengan pemerintah.
Menurutnya, Kerukunan merupakan kondisi dinamis dalam masyarakat dimana semua golongan bisa hidup bersama-sama, hidup damai, saling menghormati, saling membantu serta mempunyai tenggang rasa sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengurangi hak dasar masing-masing umat manusia.
Discussion about this post