Pontianak – fkub-kalbar.or.id, Indonesia adalah negara besar yang terdiri dari 6 agama resmi dan satu aliran kepercayaan, menempati seluruh wilayah kepulauan dari daratan hingga maritim. Tidak ada yang membedakan satu agama dengan agama yang lain. Semua punya hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara, Indonesia. Islam dengan jumlah mayoritas 86,88 %, sama hak dan kedudukannya dalam beragama dengan Hindu dan Konghuchu yang jumlah masing-masing hanya 0,1 % dan 0,3 %). Semua warga negara dilindungi dan dijamin undang-undang dalam hak dan kedudukan beragama. Demikian materi yang disampaikan oleh Ketua FKUB Kalbar, Prof. Dr. Ibrahim, M.A, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Pembinaan Moderasi Beragama bagi Pemuka Agama Kristen oleh bidang Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Kalbar di Hotel Aston, Rabu, 14/06.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKUB Kalbar yang juga Guru Besar IAIN Pontianak menyampaikan materi dengan tema Sketsa Kehidupan Beragama di Indonesia.
Menurutnya, ada empat hal yang mendasari sketsa kehidupan beragama di Indonesia. Pertama, adanya keragaman agama yang meliputi 6 agama dan satu aliran kepercayaan; kedua, adanya pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan agama dengan perlindungan hukum yang jelas; ketiga, adanya sejarah sosial agama dan umat beragama yang rukun, aman dan harmoni, termasuk saat melahirkan NKRI ini; keempat, adanya identitas kita sebagai sebuah bangsa yang agamis tapi bukan negara agama (tapi ideologi Pancasila), hidup dalam negara kesatuan (NKRI), Bersatu dalam keragaman (Bhineka tunggal Ika), dengan sikap hidup yang mayoritas terbuka (inklusif).
Lebih lanjut menurutnya, ada empat hal juga yang memberikan pijakan dasar penguatan moderasi dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia. Pertama, keragaman agama dan aliran kepercayaan yang bersinergi secara harmonis dan menjadi jati diri kita, bangsa Indonesia. Kedua, wujudnya dua arus keagamaan yang satu sisi substantif dan terbuka (inklusi) sebagai sikap kelompok mayoritas, dan disisi lain masih ada kelompok minoritas dengan sikap beragama legal – formal yang intoleran dan tertutup (ekslusif). Ketiga, moderasi beragama yang menawarkan konsep pemikiran, pandangan dan sikap beragama di jalan tengah, yang terbuka dan tidak ekstrim sebagai solusi untuk bangsa ini. Keempat, toleransi sebagai implementasi dari moderasi beragama yang diwujudkan dalam sikap penerimaan terhadap perbedaan (acceptance), pengakuan hak yang sama dan setara dalam beragama (recognition), dan ketulusan hidup bersama dan bersatu padu dalam segala perbedaan agama (inclution).
Inilah sketsa bangsa Indonesia,. Bangsa yang besar, yang hidup rukun, aman, damai dan harmoni dalam keragamaan, agamis dan penuh persaudaraan, moderat dan toleran, berkomitmen dengan kesepakatan berbangsa dalam landasan palsafah Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Suatu sketsa kehidupan beragama yang penting untuk kita pahami dalam upaya penguatan moderasi beragama di negeri ini. Tegas Ibrahim (rilis)
Discussion about this post