Kubu Raya – fkub-kalbar.or.id, Sanggraha Wiguna PHDI Kalbar menjadi saksi penting bagi pembahasan yang mengangkat isu krusial, yaitu penguatan literasi kerukunan melalui moderasi beragama. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota FKUB Kalimantan Barat, Didi Darmadi, S.Pd.I, M.Lett, M.Pd, dan merupakan salah satu upaya pembinaan pemangku, sarati Banten, dan generasi muda Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalimantan Barat.< Kamis, 26/10.

Dalam paparannya, Didi Darmadi menggarisbawahi betapa beragamnya budaya, etnis, bahasa, daerah, dan agama di Indonesia. Dengan penduduk mencapai 278,70 juta jiwa bahkan lebih, Indonesia merupakan negeri yang penuh potensi yang sangat berharga. Hal ini menjadi latar belakang penting dalam memahami peta jalan penguatan literasi kerukunan melalui moderasi beragama.
Didi Darmadi juga merujuk pada pemikiran Mohammad Hashim Kamali (2015), yang menekankan bahwa moderasi tidak hanya diajarkan oleh Islam, tetapi juga oleh agama lain. Bahkan, dalam agama-agama seperti Yahudi, Kristianitas, dan Buddhisme, konsep moderasi dianggap sebagai “golden mean” atau pertengahan yang diinginkan di antara dua sudut ekstrem. Kementerian Agama (2019) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mendasarkan diri pada prinsip adil, berimbang, dan konstitusi.

Keberhasilan moderasi beragama dalam masyarakat Indonesia dapat dilihat dari empat indikator utama. Pertama, komitmen kebangsaan, yang mencakup penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, toleransi, yang menuntut kita untuk menghormati perbedaan dan memberi ruang bagi keyakinan orang lain. Ketiga, anti kekerasan, yang menolak penggunaan cara-cara kekerasan dalam upaya perubahan. Dan keempat, penerimaan terhadap tradisi, yang menghargai tradisi dan budaya lokal tanpa bertentangan dengan ajaran agama.
Didi Darmadi menekankan bahwa Peraturan Presiden RI nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama merupakan solusi tepat untuk mengelola dan merawat kemajemukan dan multikulturalisme di Indonesia, inilah peta jalan yang Didi maksudkan. Ini juga diharapkan akan menghadirkan wajah asli semua agama, yang pada dasarnya mengajarkan kebaikan, kasih sayang, toleransi, keadilan, kedamaian, dan kerukunan.
Selanjutnya, dalam konteks ajaran Hindu, Desak Made Alit Armini (2022) menyoroti moderasi beragama dalam konsep ajaran Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Catur Paramita. Tujuan ajaran ini adalah membimbing umat Hindu agar menjadi kaum moderat yang mampu bersikap tenggang rasa di tengah perbedaan.
Empat sikap moderat yang ditekankan dalam ajaran Hindu adalah sikap terbuka, sikap menghargai perbedaan, sikap rendah hati, dan sikap memberi maaf. Ini menjadi dasar laku umat Hindu sehari-hari, dalam hidup bermasyarakat, dan hidup bernegara untuk mewujudkan moderasi beragama.
Didi Darmadi meyakini bahwa peta jalan penguatan literasi kerukunan melalui moderasi beragama akan menjadi solusi dari ancaman konflik dan disintegrasi bangsa dan negara Indonesia. Sikap moderasi beragama akan menjaga keseimbangan dalam keragaman bangsa Indonesia, yang pada gilirannya akan memperkuat kerukunan bangsa. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia. Paparan ini juga diharapkan akan berkontribusi pada penguatan kerukunan melalui moderasi beragama di tanah air. (Rilis)






Discussion about this post