Pontianak, – fkub-kalbar.or.id, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Barat, H. Nursahid, S.Ag, turut serta dalam kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini dilangsungkan di Mercure Pontianak dengan tema “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Kerukunan dan Ketentraman Masyarakat dalam Pemilu 2024”. Selasa, 5/3.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kesbangpol, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Panglima Kodam XII Tanjung Pura. Tujuan kegiatan ini adalah sebagai wadah komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi pelaksanaan serta merumuskan program kerja di masa yang akan datang.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah mengalami beberapa perubahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan bagi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta meningkatkan kinerja dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan. Erwin, selaku ketua panitia, menyatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah demi mewujudkan kerukunan dan ketentraman di Kalimantan Barat.
Dalam paparannya, Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Barat, Manto Saidi, menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan demokrasi. Organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan dengan mematuhi kaidah sebagai organisasi yang demokratis, profesional, mandiri, dan akuntabel.
Pengaturan terbaru mengenai organisasi kemasyarakatan, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta peraturan pelaksanaannya, menjadi pedoman dalam meningkatkan peran, fungsi, dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan dalam upaya mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Dalam konteks pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, pengurus ormas diharuskan melaporkan keberadaan kepengurusan mereka kepada pemerintah daerah setempat. Hal ini mencakup lampiran surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Manto Saidi juga menyoroti dinamika pertumbuhan organisasi kemasyarakatan yang semakin besar dan beragam, menunjukkan perkembangan positif dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, melalui kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa dan negara, terutama di Provinsi Kalimantan Barat (Rilis)
Discussion about this post