Bengkayang – fkub-kalbar.or.id, Ketua FKUB Kabupaten Bengkayang, Pdt. Kardinan, M.Pd.K, dan Wakil Sekretaris/Bendahara, Tji Cin Med, B.CL, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dalam rangka pengambilan sumpah/janji jabatan sebanyak 30 (tiga puluh) anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang memenangkan kontestasi politik yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu untuk masa jabatan 2024–2029 di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin, 09/09.
Dalam 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang tersebut, sebanyak 16 anggota merupakan wajah baru dan 14 orang sebagai petahana. Dalam sambutannya mengawali kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang (2019-2024), Fransiskus, mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2024–2029 yang memperoleh amanah dari masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk duduk sebagai wakil rakyat. Ia berharap, estafet kepemimpinan dan roda pembangunan serta komunikasi yang konstruktif dan berkesinambungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang serta lembaga lainnya tetap terjaga demi kepentingan pembangunan Bumi Sebalo. Fransiskus juga, dalam kepemimpinannya atas nama diri sendiri dan segenap anggota DPRD periode 2019-2024, memohon maaf atas segala kekurangan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menitipkan kepada anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024–2029 untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang belum terwujud.
Dalam pembacaan Surat Keputusan Pejabat Gubernur Kalimantan Barat, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, menekankan pentingnya kolaborasi, sinergi, dan komunikasi yang erat antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembangunan yang berkelanjutan. Anggota DPRD perlu memahami setiap tugas dan fungsinya selama menjalankan tugas lima tahun. Tugas dan fungsi harus dijalankan secara maksimal untuk mewujudkan daerah yang maju dan lebih sejahtera, disertai dengan komitmen yang kuat, ketulusan, serta visi yang jelas.
“Untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan peran dan fungsinya masing-masing,” kata Natalia.
Selain itu, menjadi anggota DPRD merupakan representasi dari rakyat tentu harus siap dengan semua risiko, baik itu menahan diri dari godaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta siap untuk mengorbankan kepentingan diri sendiri dalam mengemban amanah dari rakyat.
“Kita sudah menyaksikan cukup banyak contoh pemimpin dan wakil rakyat yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan jabatan, dan kasus-kasus lainnya yang jika ditelisik lebih jauh terjadi karena masih ada ego yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ingatnya.
Sesuai dengan kedudukan dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 148 dan 149, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang juga merupakan pejabat daerah Kabupaten Bengkayang yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, hubungan yang harmonis harus diciptakan dan dikembangkan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga kebijakan daerah yang dikeluarkan menjadi produk bersama setelah melalui proses yang telah dilaborasi secara harmonis melalui fungsi dan tugas masing-masing.
“Sementara Organisasi Perangkat Daerah adalah instrumen yang akan menjalankan produk yang telah dihasilkan tersebut secara implementatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dalam membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, menyampaikan bahwa DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah. Oleh karena itu, saling adanya kontrol dan check and balance sangat diperlukan.
Bupati berharap, anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Sebastianus Darwis.
Darwis juga menyampaikan harapannya dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang terpilih masa jabatan 2024–2029 yang dilantik pada 09 September 2024:
- DEBIT, S.H
- ANTONIUS, S.P
- JULPIANTI, S.H
- EDI MUSTARI
- SUKIMTO MIMIN
- AMRAN ISMADI, S.P, M.P
- TONY PANGERAN
- UMAR, S.M
- RUDI HARTONO, S.E
- AULIA REZA DIPUTRA
- FATIHATUN NAJAH
- ESIDORUS, S.P, M.P.
- KRISTIANA
- TIMOTIUS JONO, A.Md
- ADINUS SELVINUS, S.IP
- BUDI
- IYUS, S.Pd
- NURHAYATI
- Ir. MARTINUS KHIU
- ROYNOL KUMENG, S.IP
- SARINA, S.Pd
- SUPRIYADI, S.M
- ARNIATI, S.H
- HERMANTO
- HENDRO WIDYANTO
- PETRUS
- BADARUDDIN, S.H
- RICHO ALPARINO
- H. ASYARI, S.Pdl
- ENDRIANA
(Kontributor: Tji Cin Med, B.CL)
Discussion about this post