Ketapang – fkub-kalbar.or.id, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang pada Selasa (17/12) menyelenggarakan Lokakarya Implementasi Sistem Informasi Layanan Organisasi Kemasyarakatan dan Konflik Sosial Masyarakat (Silokomas). Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di Aula Politeknik Negeri Ketapang, diikuti oleh OPD, para camat, FKUB, FKDM, FPK, serta beberapa perwakilan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan Direktur Politeknik Negeri Ketapang, Irianto Sastro Prawiro, S.ST., M.MA. Ia menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Daerah dalam implementasi aplikasi Silokomas. Irianto juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Politeknik Negeri Ketapang dalam operasional aplikasi ini.
Lokakarya secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol, Andreas Hardi, M.Pd., yang juga mewakili Bupati Ketapang. Dalam sambutannya, Andreas menjelaskan bahwa aplikasi Silokomas sebenarnya telah diluncurkan sejak Desember 2023. Namun, beberapa perbaikan dilakukan sehingga baru saat ini diharapkan penggunaannya dapat diimplementasikan secara efektif.
Sebagai narasumber dalam lokakarya tersebut, hadir Farhan, S.E., dan Michael Satty dari Tim Pengembang Silokomas Jakarta. Farhan menjelaskan bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, transformasi digital adalah proses perubahan fundamental dalam cara organisasi pemerintahan beroperasi, memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan nilai baru, meningkatkan efisiensi, dan mendukung inovasi.
“Transformasi digital dapat terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari operasi internal, interaksi dengan pengguna atau warga, hingga model bisnis baru yang memanfaatkan teknologi untuk menciptakan layanan atau produk yang lebih inovatif,” ujar Farhan.
Ia juga menjelaskan bahwa ekosistem digital merujuk pada jaringan atau sistem yang terdiri dari berbagai elemen dan proses yang saling berinteraksi dalam lingkungan digital untuk menciptakan, berbagi, dan mengelola informasi serta layanan. “Ekosistem ini mencakup berbagai komponen yang bekerja sama untuk mendukung adopsi dan pengembangan teknologi dalam suatu konteks,” tambah Farhan.
Salah satu konten penting dari Silokomas adalah pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan lembaga. Dasar hukum terkait hal ini meliputi:
- UU Nomor 17 Tahun 2013,
- PP Nomor 58 Tahun 2016,
- Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dan
- Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, dasar hukum penanganan konflik sosial masyarakat meliputi:
- UU Nomor 7 Tahun 2012,
- PP Nomor 2 Tahun 2015, dan
- Permendagri Nomor 42 Tahun 2015.
Dengan adanya aplikasi Silokomas, informasi terkait organisasi kemasyarakatan dan penanganan konflik sosial diharapkan dapat diakses oleh publik. Mengenai kekhawatiran akan adanya tindakan kejahatan seperti pencurian data atau penyalahgunaan informasi, aplikasi Silokomas dipastikan aman. Namun, berbagai kelemahan yang ada tetap akan disempurnakan sesuai kebutuhan dan kenyamanan pengguna.
Dalam sesi tanya jawab, peserta lokakarya umumnya menyambut baik inovasi Kesbangpol ini. Namun, mereka juga menyoroti pentingnya kesiapan SDM, khususnya operator yang memahami teknologi informasi dengan baik.
Saat diminta menyampaikan pernyataan penutup oleh Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan FKUB, M. Nashir Syam, M.Pd.I., memberikan apresiasi atas inovasi aplikasi ini. Ia menyarankan agar dilakukan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu sehingga operasionalisasi Silokomas dapat berjalan maksimal. “Perangkat sistemnya sudah bagus, tujuan dan targetnya juga bagus, tetapi jika keterampilan SDM-nya kurang, hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Lokakarya berakhir pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.
(Kontributor: M.N. Syam)
Discussion about this post