Pontianak – fkub-kalbar.or.id, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak mengambil langkah proaktif untuk meredam potensi konflik sosial terkait pembangunan rumah ibadah dengan menggelar dialog interaktif pada Rabu malam (25/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kolam Renang, Jalan Nipah Kuning Dalam ini mempertemukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, hingga warga Kelurahan Pallima dan sekitarnya.
Ketua FKUB Kota Pontianak, KH. Abdus Syukur, menyatakan bahwa dialog ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“FKUB berfungsi sebagai penyalur dan penyerap aspirasi. Dengan sosialisasi peraturan ini, kita berharap setiap potensi konflik terkait pendirian rumah ibadah dapat kita redam sejak dini,” ujarnya.
Dukungan penuh juga datang dari Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, H. Ruslan, yang menegaskan jaminan kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. “Tidak boleh ada satu orang pun yang dihalangi untuk beribadah sesuai keyakinannya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Kesbangpol Kota Pontianak, Thedy, dan Kapolsek Pontianak Barat, AKP Aris Basuki, menekankan pentingnya situasi yang kondusif dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu negatif.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah komitmen bersama oleh masyarakat Jalan Tanggul, Gang Manggala, Kelurahan Pallima. Komitmen tersebut berisi empat poin utama, di antaranya:
- Menjaga kerukunan dengan sikap saling menghormati.
- Menjunjung tinggi toleransi dan persaudaraan.
- Mengecam segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian.
- Berpartisipasi aktif menjaga stabilitas keamanan di Kota Pontianak.
Dialog ini diharapkan menjadi model penyelesaian masalah yang mengedepankan musyawarah demi terpeliharanya kedamaian di Kota Pontianak.






Discussion about this post