Oleh Drs. As’ad Afifi. M.Pd
(Anggota FKUB Kabupaten Ketapang)
Abstrak
Artikel ini membahas kerukunan umat beragama dalam perspektif enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pembahasan berangkat dari kenyataan bahwa kemajemukan agama merupakan bagian dari kehidupan sosial Indonesia yang dapat menjadi sumber kekuatan bersama, tetapi juga memerlukan pengelolaan agar tidak berkembang menjadi prasangka, diskriminasi, atau konflik. Penulisan dilakukan melalui kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan pembacaan tematik terhadap literatur serta sumber keagamaan yang telah dirujuk dalam naskah. Uraian mencakup pengertian kerukunan, gagasan Tri Kerukunan Umat Beragama, dan nilai-nilai etis yang dikemukakan masing-masing tradisi agama. Hasil pembacaan menunjukkan adanya titik temu pada penghormatan terhadap martabat manusia, kepedulian sosial, pengendalian diri, kasih sayang, dialog, keadilan, dan upaya menghindari kekerasan. Titik temu tersebut tidak menghapus perbedaan doktrin maupun praktik ibadah. Oleh karena itu, kerukunan dipahami sebagai kemampuan membangun kehidupan bersama secara setara dan damai, sekaligus menjaga kebebasan setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya.
Kata kunci: kerukunan; toleransi; enam agama
A. Pendahuluan
Keberagaman agama merupakan salah satu kenyataan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Di sekolah, tempat kerja, lingkungan tempat tinggal, ruang publik, bahkan di lingkungan keluarga, warga hidup dengan latar belakang keagamaan yang. Perbedaan tersebut dapat menjadi sumber kekayaan sosial, karena memperluas pengalaman, pengetahuan, dan cara pandang masyarakat. Namun, apabila kondisi itu disertai prasangka buruk, perlakuan tidak setara, atau klaim bahwa kelompok lain tidak layak memperoleh hak yang sama, maka perbedaan-perbedaan tersebut dapat pula memicu ketegangan.
Oleh karena itu, prinsip kerukunan beragama tidak dapat diletakkan hanya sebagai slogan semata. Kerukunan harus diwujudkan melalui sikap, kebijakan, dan tindakan yang melindungi kebebasan beragama, menolak diskriminasi, menjaga keselamatan, serta membuka ruang kerja sama. Kehidupan yang rukun juga tidak berarti menghapus perbedaan teologis, mencampur adukkan ibadah, atau mewajibkan seseorang mengurangi keyakinannya. Intinya ialah mengakui bahwa warga yang berbeda agama tetap memiliki martabat yang sama dan tanggung jawab bersama terhadap kehidupan sosial.
Kerukunan umat beragama merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan damai. Dalam konteks Indonesia, kerukunan umat beragama menjadi sangat penting karena masyarakat Indonesia memiliki keragaman agama yang signifikan. Enam agama yang ada di Idonesia memiliki ajaran dan nilai-nilai yang menekankan pentingnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama
Ideologi Pancasila sangat menekankan terciptanya kerukunan umat beragama. Indonesia bahkan menjadi contoh bagi bangsa-bangsa di dunia dalam hal keberhasilan mengelola keragaman budaya dan agama, serta dianggap berhasil dalam hal menyandingkan secara harmoni bagaimana cara beragama sekaligus bernegara. Konflik dan gesekan sosial dalam skala kecil memang masih kerap terjadi, namun kita selalu berhasil keluar dari konflik, dan kembali pada kesadaran atas pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa besar, bangsa yang dianugerahi keragaman oleh Tuhan. Salah satu ancaman terbesar yang berpotensi dapat memecah belah bangsa adalah konflik berlatar belakang agama, terutama yang disertai dengan aksi-aksi kekerasan. Hal ini karena apapun dan di manapun agama, memiliki sifat dasar keberpihakan yang sarat dengan muatan emosi, dan subjektivitas tinggi, sehingga hampir selalu melahirkan ikatan emosional pada pemeluknya (Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. RI, 2019: 5)
Tulisan sederhana ini berfokus pada pembahasan tentang kerukunan menurut perspektif enam agama yang ada di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, sebagaimana lazim dibahas dalam pendidikan dan wacana kerukunan beragama di Indonesia.
B. Metode Penulisan
Tulisan ini merupakan studi kepustakaan, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan atau data diambil dari buku, artikel jurnal, dan sumber tertulis lain yang relevan dengan topik kerukunan. Pengumpulan bahan atau data juga tidak menggunakan teknik wawancara, pengamatan langsung (observasi), atau survei, karean tidak dimaksudkan untuk mengukur praktik kerukunan beragama di masyarakat secara empiris. Fokusnya adalah menelaah gagasan dan nilai yang dikemukakan dalam sumber-sumber tertulis, kemudian menghubungkannya dengan kerangka kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pembahasan dilakukan melalui empat langkah: Pertama, menjelaskan arti kerukunan dan hal-hal yang terkandung di dalamnya. Kedua mengelompokkan nilai-nilai dari setiap agama, misalnya toleransi, kasih sayang, persaudaraan, keseimbangan, dan pengendalian diri. Ketiga melihat persamaan dan perbedaan nilai-nilai tersebut tanpa menganggap semua ajaran agama itu sama. Keempat menjelaskan bagaimana nilai-nilai itu dapat mendukung tiga bagian Tri Kerukunan. Dengan cara ini, pembahasan terlebih dahulu menjelaskan ajaran masing-massing, kemudian menerangkan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.
Tahap pembahasan dilakukan dengan mengelompokkan bahan pustaka ke dalam tema-tema utama, kemudian menjelaskan isi dan keterkaitan antartema secara sistematis. Uraian setiap agama disajikan berdasarkan konsep yang telah tercantum dalam sumber rujukan, seperti kitab suci, buku, dan artikel dari jurnal resmi. Pada pada bagian akhir disajikan juga perbandingan, dengan maksud untuk memperlihatkan titik temu nilai-nilai sosial yang mendukung kerukunan, bukan untuk menyamakan doktrin atau ajaran teologis dari agama-agama tersebut.
C. Hasil dan Pembahasan
1. Konsep Kerukunan Umat Beragama
Istilah kerukunan dalam bahasa Indonesia menunjuk pada adanya hubungan baik, hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar berbagai pribadi dan golongan yang ada dalam masyarakat. Hubungan ini walaupun mengakui adanya perbedaan secara hakiki tetapi yang menonjol bukanlah benturan dan konflik, tetapi kedamaian, kesejukan, ketertiban dan keamanan berupa gejala hidup yang dominan, karena melalui perbedaan itu mereka saling memberi, saling memperkaya, dan saling melengkapi. Di situ mereka menjalin kebersamaan dalam saling menyuburkan, saling menghidupkan dan saling menopang. Hal ini kemudian mengakibatkan terdapatnya sikap hidup yang saling asah, asih dan asuh dalam perilaku masyarakat.
Secara etimologi, kerukunan berasal dari bahasa Arab, yaitu kata ruknun, yang berarti tiang, dasar, sila. Jamak dari kata ruknun adalah arkaan. Dari kata arkan diperoleh pengertian bahwa kerukunan merupakan satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang berlainan dan setiap unsur tersebut saling menguatkan. Kesatuan tidak dapat terwujud jika ada di antara unsur tersebut yang tidak berfungsi. Secara luas, kerukunan bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan (Arifinsyah, 2018:73). Kerukunan sejati hanya dapat terlahir melalui penghayatan akan kesamaan hak antar manusia. Itu berarti bahwa ada dasar teologis yang amat kuat untuk berbicara mengenai kerukunan hidup umat beragama. Kerukunan umat beragama harus lahir sebagai ekspresi iman, sebagai tindakan iman, yakni dalam rangka ketaatan kepada Tuhan (Weinata Sairin. 2006: 27)
Adapun Kerukunan umat beragama sebagaimana dijelaskan oleh Kautsar Azhari Noer adalah hubungan intra dan antar umat beragama yang diikat oleh persatuan, persaudaraan, dan persahabatan yang diliputi sikap saling menghormati, menghargai, serta menolong tanpa mempersoalkan perbedaan keagamaan. Sementar Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI mendefinisikan kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi oleh toleransi, saling pengertian, saling menghormati, penghargaan kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Media Zainul Bahri, 2016: 6)
Kerukunan umat beragama merupakan suatu kondisi sosial ketika semua pemeluk agama dapat hidup bersama secara berdampingan tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk menjalankan kewajiban ajaran agamanya. Oleh karena itu, kerukunan umat beragama tidak mungkin lahir dari sikap fanatisme buta serta ketidakpedulian terhadap hak-hak keberagaman dan perasaan orang lain. Kendati demikian, konsep kerukunan ini sama sekali tidak diartikan sebagai ruang untuk mencampuradukkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda, sebab tindakan tersebut justru dapat merusak nilai dan kemurnian ajaran agama itu sendiri (Wahyuddin dkk. 2009: 9). Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan yang baik, damai, saling menghargai, dan bekerja sama di antara pemeluk agama, baik di dalam satu agama maupun di antara agama yang berbeda.
Dengan demikian, nilai-nilai kerukunan umat beragama harus mengedepankan sikap toleransi, saling menghormati, dan berkomunikasi dengan baik antarumat beragama. Menghargai nilai-nilai keberagaman agama yang ada di Indonesia berarti memahami dan menerima bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk beragama sesuai keyakinan mereka. Indonesia sebagai sebuah negara yang multikultural dengan berbagai agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, penting bagi setiap individu untuk menghormati dan menghargai keberagaman tersebut, sehingga prinsip kerukunan beragama menjadi landasan fundamental dalam menjaga harmoni dan kestabilan sosial (Abdi Syahrial Harahap dkk, 2023: 5).
Menurut Mukti Ali, Menteri Agama Pada Tahun 1971-1978, kerukunan beragama merupakan suatu keadaan sosial dimana semua umat beragama hidup berdampingan tanpa ada pengurangan sedikitpun terhadap hak-hak dasar beragama mereka. Kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat untuk menumbuhkan nilai-nilai sosial dalam beragama (Derry Ahmad Rizal, 2022 : 1). Jadi, kerukunan beragama itu adalah suatu kondisi sosial di mana semua golongan agama bisa hidup bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya (Ihsan Ali, dkk. 2018: 6).
Mukti Ali juga menegaskan bahwa kerukunan beragama tidak dimaknai sebagai upaya meleburkan atau mencampuradukkan ajaran agama, melainkan membangun teologi kerukunan di mana umat beragama dapat hidup berdampingan secara damai, melalui prinsip agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Mukti Ali juga mengatakan bahwa kerukunan umat beragama sebenarnya berujung pada tumbuhnya toleransi. Toleransi sendiri bermakna usaha sungguh-sungguh untuk mau dan bersedia menghargai, menerima perbedaan, dan menghormati orang lain. Dan toleransi tidak berarti merubah, menghilangkan atau mencampuradukkan ajaran pokok agama, melainkan berusaha untuk mencari titik temu antar masing-masing agama sehingga menghasilkan satu spirit bersama dalam membangun Masyarakat (Derry Ahmad Rizal, 2022: 15-16).
Secara sosiologis, kerukunan dapat dipahami sebagai kualitas hubungan sosial yang memungkinkan kelompok-kelompok berbeda mempertahankan identitasnya sekaligus membangun aturan hidup bersama. Kerukunan dengan demikian tidak cukup diukur dari ketiadaan konflik terbuka. Ia juga perlu dilihat dari ada atau tidaknya rasa aman, kesetaraan perlakuan, kesempatan menjalankan ibadah, akses terhadap ruang publik, serta kemampuan menyelesaikan perbedaan melalui komunikasi yang damai. Ukuran ini membantu membedakan kerukunan yang bersifat formal, sekadar tidak terjadi pertikaian, dari kerukunan substantif yang ditopang keadilan dan penghormatan hak.
Dalam perspektif etika sosial, kerukunan dan toleransi bukan berarti menyetujui seluruh pandangan atau praktik kelompok lain. Toleransi berarti mengakui hak pihak lain untuk memiliki keyakinan dan menjalankannya, sepanjang pelaksanaannya menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang adil. Karena itu, kerukunan mengandung dua unsur yang saling melengkapi: keteguhan seseorang dalam menjalankan keyakinannya dan keterbukaan untuk berhubungan secara bermartabat dengan orang yang berbeda. Keseimbangan kedua unsur tersebut mencegah dua kecenderungan ekstrem, yakni pemaksaan keseragaman dan penolakan terhadap kehidupan bersama.
2. Prinsip-Prinsip Membangun Kerukunan
Kerukunan umat beragama merupakan syarat penting bagi terciptanya kehidupan yang damai di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Dengan kerukunan, masyarakat yang berbeda agama, suku, dan latar belakang dapat hidup berdampingan serta memelihara persatuan bangsa. Dan kita patut bersyukur bahwa saat ini masing-masing umat beragama berusaha keras untuk menciptakan hubungan yang bersahabat, saling menghormati, dan toleran guna mewujudkan kehidupan yang tenteram, rukun dan damai (R. Anton Trinendyantoro. 2011: 113). Oleh karena itu, kerukunan beragama perlu diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata. Beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai pedoman ialah sebagai berikut.
Pertama, saling menghormati. Setiap orang perlu menghormati keyakinan dan praktik keagamaan pihak lain, termasuk kegiatan ibadah dan perayaan keagamaan. Menghormati tidak berarti harus menyetujui seluruh ajaran agama lain, tetapi menahan diri dari penghinaan, pelecehan, dan tindakan yang mengganggu hak pihak lain.
Kedua, menjamin kebebasan beragama. Setiap orang memiliki hak untuk menganut dan menjalankan agama atau keyakinannya. Kebebasan tersebut menuntut perlakuan yang setara serta perlindungan dari pemaksaan dan diskriminasi.
Ketiga, menerima orang lain secara wajar. Hubungan sosial sebaiknya dibangun dengan melihat orang lain sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak, bukan semata-mata melalui prasangka terhadap agama yang dianutnya. Penerimaan tersebut memungkinkan hubungan sosial berlangsung secara terbuka dan saling percaya.
Keempat, mengembangkan prasangka baik dan komunikasi yang sehat. Dialog akan sulit berlangsung apabila setiap pihak memulai hubungan dengan kecurigaan. Karena itu, komunikasi perlu dibangun melalui kesediaan mendengarkan, menjelaskan pandangan secara santun, dan menyelesaikan perselisihan tanpa kekerasan (Erba Rozalina Yulianti, dkk, 2022: 19–20).
Keempat prinsip tersebut menunjukkan bahwa kerukunan tidak hanya bergantung pada ajaran normatif, tetapi juga pada kualitas interaksi sosial. Sikap hormat, kebebasan, penerimaan, dan komunikasi perlu didukung oleh kebijakan yang adil serta lembaga yang mampu memfasilitasi dialog dan penyelesaian masalah.
3. Tri Kerukunan Umat Beragama
Dalam hal membina kerukunan umat beragama di Indonesia, Menteri Agama periode 1978-1983, Alamsyah Perwiranegara menggagas sebuah konsep yang disebut “Tri Kerukunan Umat Beragam” yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan pemerintah. Konsep ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari gagasan pada masa Menteri Agama A. Mukti Ali, yang dikenal dengan istilah agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Pembinaan kerukunan umat beragama oleh Alamsyah Perwiranegara dirumuskan secara lebih terstruktur ke dalam tiga ranah hubungan tersebut (Abdi Syahrial Harahap, dkk. 2023: 31).
Tiga ruang lingkup dari konsep tri kerukunan umat beragama itu adalah: Pertama kerukunan intern umat beragama, yaitu kemampuan warga dalam satu agama mengelola perbedaan penafsiran, aliran, mazhab, denominasi, dan organisasi secara damai. Kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang diyakini dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir dan bukan hal yang prinsip atau doktrin. Kerukunan intern umat beragama dimaksudkan untuk membangun keharmonisan di antara orang-orang yang berada dalam agama yang sama, walaupun mungkin berbeda organisasi, mazhab, aliran, tradisi, cara memahami teks, atau kebiasaan ibadah. Kerukunan intern umat seagama merupakan bentuk kerukunan dalam hubungan internal umat yang memeluk satu agama. Kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir (Arifinsyah, 2018: 75).
Kedua, kerukunan antar umat beragama, yakni hubungan damai antara pemeluk agama yang berbeda. Kerukunan antar umat beragama ini menekankan pentingnya hidup damai antar pemeluk agama yang berbeda. Setiap pemeluk agama tidak hanya menjaga keyakinan masing-masing, tetapi juga menghormati keyakinan orang lain. Kerukunan antar umat beragama berkenaan dengan hubungan antara pemeluk agama yang berbeda. Bentuk konkretnya antara lain menghormati kegiatan ibadah pihak lain, tidak memaksakan keyakinan, membangun komunikasi lintas iman, bekerja sama dalam kegiatan sosial, dan menangani perselisihan secara damai. Kerukunan tidak mengharuskan semua agama menyamakan doktrin; yang diperlukan ialah kesediaan hidup berdampingan secara setara dan bertanggung jawab. Kerukunan antar umat beragama bertujuab untuk menciptakan persatuan antar pemeluk agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik dan benar. lni perlu dilakukan demi menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum (Arifinsyah, 2018: 77)
Ketiga, kerukunan umat beragama dengan pemerintah atau negara, yakni hubungan warga dan lembaga keagamaan dengan pemerintah berdasarkan konstitusi, hukum, kesetaraan warga negara, serta tanggung jawab menjaga kepentingan umum. Kerukunan ranah ini menekankan hubungan yang baik antara umat beragama dengan negara. Masyarakat beragama harus mendukung program pemerintah yang sesuai dengan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan, sementara pemerintah juga harus adil serta melindungi semua pemeluk agama. Pemerintah berkewajiban melindungi hak warga untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya serta menjalankan aturan secara adil. Sementara komunitas umat keagamaan harus berpartisipasi menjaga kedamaian, menaati hukum yang sah, serta bergotong royong dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hubungan yang sehat bukanlah ketaatan tanpa kritik, melainkan kerja sama yang tetap menghormati hak, keadilan, dan tanggung jawab negara. Pemerintah merupakan elemen yang sangat penting bagi sebuah negara, bahkan menjadi tiang pokok yang menyelenggarakan kepentingan masyarakat. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah maksudnya adalah bahwa dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah yang mengatur tentang kehidupan beragama. Umat beragama tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara. lndonesia memagn bukan negara agama, akan tetapi negara bagi orang-orang yang beragama (Arifinsyah, 2018: 79). Intinya adalah bahwa tri kerukunan umat beragama upaya bersama intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat beragama dengan pemerintah, agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai di Negara Republik lndonesia ini (Yeskial Kornelis Missa, 2026: 34)
Tri Kerukunan dapat dibaca sebagai kerangka analisis yang menghubungkan tiga tingkat relasi sosial. Tingkat pertama berada di dalam komunitas agama, sehingga perhatian utamanya adalah pengelolaan perbedaan internal secara adil dan tidak diskriminatif. Tingkat kedua berlangsung di antara komunitas agama yang berbeda, sehingga diperlukan pengakuan timbal balik, komunikasi lintas iman, dan kerja sama untuk kepentingan bersama. Tingkat ketiga menyangkut hubungan warga beragama dengan negara, yang menuntut perlindungan hak secara setara, kepastian aturan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kesejahteraan umum.
Ketiga tingkat tersebut saling memengaruhi. Perselisihan internal yang tidak dikelola dapat meluas menjadi ketegangan antarkelompok; sebaliknya, hubungan antaragama yang baik akan sulit bertahan apabila kebijakan publik dipandang tidak adil. Demikian pula, kebijakan negara yang menjamin kesetaraan memerlukan dukungan budaya dialog dan tanggung jawab sosial dari masyarakat. Oleh sebab itu, pembinaan kerukunan perlu dijalankan secara serentak melalui pendidikan, kepemimpinan keagamaan, ruang dialog, pelayanan sosial bersama, dan penegakan hukum yang tidak membeda-bedakan warga.
4. Kerukunan Dalam Perspektif Enam Agama di Indonesia
- Islam
Dalam perspektif teologi Islam, kerukunan umat beragama berkaitan erat dengan doktrin tentang hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara Islam dengan agama-agama lain, sebab Islam pada esensinya memandang manusia secara sangat positif dan optimistis. Islam mengajarkan bahwa manusia berasal dari satu asal yang sama, yakni keturunan Adam dan Hawa. Namun demikian, mseski berasal dari nenek moyang yang sama, tetapi kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum atau berbangsa-bangsa lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas masing-masing, tujuannya agar mereka saling mengenal satu sama lain (Q.S. al-Hujurat:13). Inilah yang menjadi dasar perspektif Islam tentang kesatuan umat manusia, yang pada gilirannya akan mendorong berkembangnya solidaritas antar manusia.
Kerukunan dalam Islam dikenal dengan istilah tasamuh atau toleransi, yaitu kerukunan di bidang sosial kemasyarakaatan, bukan dalam bidang aqidah atau keimanan, karena aqidah telah digariskan secara jelas dalam al-Qur’an dan al-Hadist, yang tidak boleh diubah atau ditolerir. Dan al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tidak hanya mengajarkan mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengenai hubungan manusia dengan sesama (ḥablun minallāh wa ḥablun minannās), termasuk hubungan dengan umat beragama lainnya. Nilai-nilai Qur’ani ini menjadi dasar moral dan etika sosial dalam membangun masyarakat yang toleran dan rukun dalam keberagaman (Ismail Dasopang, dkk. 2025: 4394)
Selain tasamuh, konsep kerukunan beragama dalam Islam juga ada ukhuwah islamiyah. Konsep ini mengajarkan tentang hubungan antara orang-orang Islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan lain seakan-akan berada dalam satu ikatan. Praktek ukhuwah islamiyah ini menjadi lebih actual lagi apabila dihubungkan dengan masalah solidaritas sosial, hubungan baik dengan sesame umat manusia. Bagi umat Islam, ukhuwah islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama, sehingga kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut ukhuwah (Abdi Syahrial Harahap, dkk. 2023: 33). Hal ini karena ukhuwah islamiyah bersifat abadi dan universal. sebab karena berdasarkan akidah dan syariat Islam (Idrus Ruslan. 2020: 75)
M. Quraish Shihab (1996;: 477) menjelaskan bahwa kata ukhuwah berkaitan dengan makna perhatian. Karena itu, orang yang mengaku bersaudara seharusnya memiliki kepedulian terhadap keadaan saudaranya. Karena itu, persaudaraan akan terasa nyata ketika seseorang bersedia memperhatikan, memahami, dan membantu pihak lain. Kata ukhuwah juga bisa dikaitkan dengan makna pergaulan dan interaksi. Pergaulan yang berlangsung secara baik dapat membentuk hubungan dekat, rasa kebersamaan, dan persahabatan yang menyerupai ikatan keluarga. Dengan kata lain, persaudaraan bukan hanya label hubungan, tetapi terbentuk dan dipelihara melalui interaksi yang baik (Halimah. 2022: 45)
Dalam Islam, ukhuwah tidak hanya berlaku untuk sesame muslim saja, namum juga untuk manusia secara keseluruhan. M. Quraish Shihab (1996: 479 – 480).menguraikan persaudaraan atau ukhuwah itu karena hubungan keluarga, hubungan kebangsaan, hubungan kehidupan bermasyarakat, beragama, kemanusiaan, dan kesamaan sebagai makhluk. Dia membagi ukhuwah kepada beberapa macam, yaitu: Pertama ukhuwah islamiyah, persaudaraan yang tumbuh karena kesamaan iman dan komitmen menjalankan ajaran Islam. Ikatan ini melahirkan tanggung jawab untuk saling menjaga, menguatkan dalam kebaikan, membantu orang yang membutuhkan, dan mendamaikan pihak yang berselisih. Persaudaraan seiman ini tidak bergantung pada kesamaan suku, bahasa, daerah, organisasi, atau status sosial. Kedua, ukhuwah insaniyah atau basyariyah adalah persaudaraan berdasarkan kesamaan sebagai manusia. Semua manusia berasal dari asal penciptaan yang sama dan memiliki martabat kemanusiaan. Perbedaan agama, suku, bahasa, budaya, dan kewarganegaraan tidak menghilangkan kewajiban menghormati hak dasar manusia, berlaku adil, menjaga keselamatan, dan menolong dalam urusan kemanusiaan. Ketiga ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan kebangsaan, rasa sepenanggungan sebagai sesama warga suatu negara. Dalam konteks Indonesia, ukhuwah ini tampak dalam semangat menjaga persatuan, menghormati perbedaan budaya dan bahasa, menaati aturan yang adil, membantu sesama warga, serta ikut merawat keamanan dan kedamaian masyarakat. Keempat ukhuwah nasab, yaitu persaudaraan karena hubungan keturunan atau pertalian keluarga. Bentuk ini mencakup hubungan saudara kandung, kerabat, dan keluarga besar. Islam mengajarkan pemeliharaan silaturahmi, penghormatan kepada orang tua, kepedulian terhadap anggota keluarga, dan penyelesaian konflik keluarga dengan cara yang baik. Persaudaraan keluarga merupakan lingkungan awal untuk belajar berbagi, memahami perbedaan, memaafkan, dan saling menolong. Namun, hubungan keluarga juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membela tindakan yang salah. Prinsip adil dan benar tetap harus dijaga.
Uraian tentang tasamuh dan berbagai bentuk ukhuwah memperlihatkan bahwa etika kerukunan dalam Islam memiliki jangkauan berlapis. Tasamuh memberi pedoman mengenai hubungan sosial dengan pihak yang berbeda keyakinan, sedangkan ukhuwah menjelaskan bentuk-bentuk ikatan persaudaraan yang tumbuh dari kesamaan iman, kemanusiaan, kebangsaan, dan hubungan keluarga. Secara analitis, kedua konsep ini tidak harus dipertentangkan: persaudaraan seiman dapat menjadi sumber solidaritas internal, sementara pengakuan atas martabat manusia menjadi dasar untuk berlaku adil dan bekerja sama dengan seluruh warga.
- Katolik
Dalam agama Katolik, ajaran tentang kasih sayang dan toleransi menjadi landasan bagi umatnya untuk hidup berdampingan dengan damai. Agama Katolik mengajarkan pentingnya mengasihi sesama manusia, termasuk kepada umat lain yang berbeda agama dan kepercayaan. Di dalam kitab Injil (Markus 12:30- 31) tertulis bahwa Yesus Kristus mengajarkan: “Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu… Kasihilah sesama manusia seperti dirimu sendiri“. Agustinus menafsirkan cinta kasih ini sebagai “ordo amoris” (tatanan cinta yang benar), yaitu mencintai Allah sebagai tujuan akhir, dan mencintai sesama sebagai jalan menuju Allah. Gereja Katolik memperkaya pemahaman ini dalam ensiklik Deus Caritas Est (2005) karya Paus Benediktus XVI, yang menekankan bahwa kasih (caritas) adalah jantung dari iman Katolik. Kasih kepada Allah tidak pernah terpisah dari kasih dalam sosial, melainkan menjadi motor pelayanan gereja bagi kemanusiaan, khususnya yang miskin dan tertindas (Hatim Gazali, dkk. 2025: 44).
Konsep kerukunan beragama agama katolik juga tercantum dalam Deklarasi Konsili Vatikan II tentang sikap Gereja terhadap agama-agama lain yang didasarkan pada Kitab Kisah Para Rasul (17:26): ”Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman mereka” (Waryani Fajar Riyanto, 2022: 29)
Senada dengan hal tersebut, Paus Yohanes Paulus II pernah mengatakan bahwa masyarakat yang dihadapi saat ini berada dalam situasi plural dengan berbagai budaya dan iman kepercayaan. Karena itu menurut beliau komunikasi harus dijalankan dengan cara dialog. Dialog adalah tuntutan relasi antar manusia, budaya dan agama-agama dalam era globalisasi yang merupakan sebuah kecenderungan universal. Dialog merupakan sebuah jalan yang cukup efektif dalam menangani berbagai ketegangan dan kekerasan keagamaan. Dialog amat esensil bagi masyarakat plural. Namun dialog yang sesungguhnya hanya akan mungkin terwujud kalau ada kesediaan dari semua pihak untuk duduk bersama dalam suasana persaudaraan, saling menghormati, merasa setara, dan saling mendengarkan dengan hati (R. Anton Trinendyantoro. 2011: 113)
Asas pertama dan utama dari kerukunan umat beragama bagi umat Katolik adalah perintah cinta kasih. “Kasihilah sesamamu seperti dirimu sendiri” (Matius:19,19). Dimensi kasih yang demikian bukan hanya bersifat horizontal melainkan juga transcendental dalam hubungannya dengan Allah. Dalam Yohanes 13:34 Yesus Kristus berkata: “Aku memberi perintah baru kepadamu, supaya kamu saling mengasihi. Sama seperti aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi” (Idrus Ruslan. 2020: 120)
Dalam pandangan agama Katolik kerukunan hidup bukan hanya kaitannya dengan hidup beragama saja, tetapi lebih luas lagi yaitu hidup bermasyarakat. Artinya untuk menciptakan hidup yang rukun itu bukan hanya orang yang beragama tetapi semua orang yang ada di masyarakat. Untuk itu agama Katolik lebih pas kalau menggunakan kata “Persaudaraan Sejati”, yang dimaksudkan adalah hidup tanpa rnengkotak-kotakkan lagi, tidak berpura-pura, atau bahkan sebagai kedok untuk rnenjerurnuskan orang lain dan menguntungkan diri sendiri, melainkan dengan tulus ikhlas karena keyakinannya (Ismail Dasopang, dkk. 2025: 4396).
Sementara dalam hal kerukunan umat beragama dengan pemerintah atau negara, umat katolik diwakili oleh istilah Invocatio Dei, yakni mengundang Allah dalam kehidupan bernegara. Hal ini diperkuat dengan semboyan tokoh perjuangan kemerdekaan RI dari katolik, Soegijapranata, yaitu ”100% Katolik dan 100% Indonesia”. Artinya, iman dan kebangsaan bukan oposisi. tapi justru sebaliknya, kebangsaan merupakan perwujudan nyata dari iman. Hal ini didasarkan pada asumsi yang pernah ditetapkan oleh Yesus dalam Matius 22:21 ”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi haknya, berikanlah kepada Allah apa yang menjadi hak-Nya (Waryani Fajar Riyanto. 2022: 72)
Dalam perspektif Katolik sebagaimana dipaparkan di atas, ajaran kasih tidak berhenti sebagai pengalaman batin atau kewajiban personal, tetapi juga diwujudkan dalam pelayanan kepada sesama, dialog, dan persaudaraan sosial. Gagasan ini memiliki konsekuensi publik: kasih mendorong perhatian pada kelompok rentan, sedangkan dialog membuka kemungkinan penyelesaian perbedaan tanpa merendahkan pihak lain. Sementara itu, semboyan tentang kesetiaan pada iman sekaligus kebangsaan menegaskan bahwa identitas keagamaan dapat berjalan bersama tanggung jawab sebagai warga negara.
- Kristen
Kerukunan beragama di lingkungan umat Kristen selama lebih dari dasawarsa tidak mangalami permasalahan yang berarti, dan menunjukkan semangat keberagamaan yang menggembirakan. Mengenai nilai-nilai kerukunan yang terdapat dalam umat Kristen yang perlu diingat yaitu terciptanya kesatuan pelayanan bersama yang berpusat pada kasih Kristus (Abdi Syahrial Harahap, dkk. 2023: 33). Dalam agama Kristen, ajaran tentang kasih sayang dan toleransi juga menjadi sangat penting. Agama Kristen mengajarkan pentingnya hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, serta menghormati hak-hak dan kebebasan umat lain. Di dalam kitab Injil (Matius 7:12) tertulis bahwa Yesus Kristus mengajarkan: “Sebab itu, apa yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka” (Ismail Dasopang, dkk. 2025: 4393)
Paulus menasihati jemaat Efesus untuk memberikan pengertian akan pentingnya hidup dalam kesatuan. “Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut, dan sabar. Tunjukkanlah kasihmu dalam hal saling membantu. Dan berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera: satu tubuh, dan satu Roh, sebagaimana kamu telah dipanggil kepada satu pengharapan yang terkandung dalam panggilanmu, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah dan Bapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua.” (Efesus 4:2-6). Paulus juga menasihati jemaat untuk memelihara kesatuan, karena seluruh jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu pengharapan, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah.
Yesus dalam doanya meminta kepada Bapa supaya orang percaya berada dalam kesatuan (Yohanes 17:1-26). Sebab dengan kesatuan, orang percaya dapat membangun komunikasi terkait isu-isu penting yang menjadi inti pengajaran dalam setiap denominasi tanpa menimbulkan kemarahan dan anarkis. Juga orang percaya dapat menjaga integritas doktrinal tanpa merendahkan atau menyerang ajaran denominasi lain, dan juga dengan adanya kesatuan orang percaya terlebih pemimpin gereja dapat saling menghargai perbedaan-perbedaan di antara umat Tuhan sebagai bagian dari satu Tubuh dan Yesus adalah kepalanya. Pengajaran Yesus tentang kasih adalah bukti identik yang kuat bahwa kekristenan harus dapat menjadi berkat dan terang bagi sesama, namun semua itu harus didasari dengan kesatuan yang mengikat yaitu kasih (Kolose 3:14), “Dan di atas semuanya itu kenakanlah kasih, sebagai pengikat yang mempersatukan dan menyempurnakan”
Selaras dengan ajaran kepada jemaat Kolose, Rasul Paulus juga memberi arahan dalam Roma 14:19, begitu pentingnya kebersamaan dalam kesatuan untuk saling membangun. “Sebab itu marilah kita mengejar apa yang mendatangkan damai sejahtera dan yang berguna untuk saling membangun”. Bahkan Paulus menekankan kesatuan supaya tidak ada perpecahan (1 Kor. 1:10), “Tetapi aku menasihatkan kamu, saudara-saudara, demi nama Tuhan kita Yesus Kristus, supaya kamu seia sekata dan jangan ada perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan sehati sepikir”. Jika kebersamaan dan kesatuan tidak menjadi prioritas maka konflik lambat laun pasti terjadi. Zaluchu mengungkapkan konflik merupakan bagian tak terpisahkan di dalam pelayanan manapun dan yang melibatkan siapapun, khususnya menyangkut terjadinya perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan.24 Maka itu kita juga perlu belajar dari nasihat Yakobus dalam Yakobus 4:11, “Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah penurut hukum, tetapi hakimnya” (Yonatan Alex Arifianto dan Joseph Christ Santo. 2020).
Dalam konteks iman Kristen dijelaskan bahwa Tuhan mengajarkan supaya umat-Nya untuk saling mengasihi karena Dia telah mengasihi terlebih dahulu (Yohanes, 13:34). Pada ayat lain dijelaskan, ”Barangsiapa tidak mengasihi, ia tidak mengenal Allah, sebab Allah adalah kasih” (1 Yohanes 4:8). Terkait kerukunan, agama Kristen beranggapan bahwa aspek kerukunan hidup beragama dapat diwujudkan melalui ”Hukum Kasih” yang merupakan norma dan pedoman hidup yang terdapat dalam Alkitab. Hukum Kasih tersebut adalah mengasihi Allah dan mengasihi sesama manusia. Menurut agama Kristen, kasih adalah hukum utama dan yang terutama dalam kehidupan orang Kristen (Waryani Fajar Riyanto. 2022: 29).
Dalam tradisi Kristen, kasih kepada Allah dan sesama merupakan pokok ajaran etis yang sangat menonjol. Injil Matius 22:37–39 merangkum perintah untuk mengasihi Allah dan mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri. Perintah tersebut memberi dasar moral untuk memperlakukan orang lain dengan hormat, tidak semata-mata karena mereka berasal dari kelompok yang sama, melainkan karena mereka adalah sesama manusia yang patut dikasihi.
Ucapan bahagia bagi para pembawa damai dalam Matius 5:9 juga memberikan arah bagi keterlibatan umat Kristen dalam membangun relasi sosial. Roma 12:18 mengajarkan agar, sejauh hal itu bergantung pada diri sendiri, orang hidup dalam perdamaian dengan semua orang. Rumusan ini menempatkan perdamaian sebagai usaha aktif, bukan sekadar harapan. Ia mendorong pengendalian diri, kesediaan meminta maaf, penyelesaian perselisihan, dan penolakan terhadap balas dendam. Agama Kristen mengajarkan kasih sebagai inti ajaran, atau ajaran inti Kristen yang memegang prinsip bahwa Yesus merupakan juru damai. Serta tidak ada satu ayatpun dalam Al-Kitab yang mengajarkan melakukan kerusakan, kekerasan, apalagi peperangan. Demikian juga terdapat dalam perspektif Katolik dengan representasi gereja yang menyebut diri sebagai “persekutuan iman, harapan dan cinta kasih.” Prinsip ini yang mengilhami lahirnya konsili Vatikan II yang menjadi momen penting kebangkitan semangat beragama inklusif dalam membangun persaudaraan universal di abad modern (Hatim Gazali, dkk. 2025: 48).
Di dalam Alkitab sebagaimana menjadi keyakinan bagi umat Kristiani, telah banyak diceritakan betapa Yesus adalah sang juru damai. Bahkan dalam Alkitab bisa dilihat bahwa tidak satupun ayat yang mengindikasikan bahwa Yesus pernah mengajak orang untuk membuat kerusakan, kekerasan apalagi peperangan. Dalam Alkitab tidak sedikit ayat yang mengajarkan cita-cita untuk mewujudkan kedamaian di muka bumi ini. Kata kunci yang digunakan dalam Alkitab ketika berbicara tentang konteks kedamaian di antaranya menggunakan kata kebebasan, hak, hukum, kedamaian, memaafkan/mengampuni, kejujuran, keadilan, dan kebenaran (Tim Penyusun Kementerian Agama RI. 2019: 29).
Nilai kasih, kesatuan, dan perdamaian dalam ajaran Kristen dapat dipahami sebagai dasar etika relasional. Ajaran kasih memberi orientasi moral tentang bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, sementara kesatuan dan nasihat untuk mengejar damai sejahtera memberi pedoman untuk mengelola perbedaan di dalam komunitas. Dalam kehidupan masyarakat majemuk, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan sosial, penolakan terhadap fitnah dan penghinaan, pengendalian diri ketika terjadi perselisihan, serta kesediaan membangun kerja sama tanpa mensyaratkan kesamaan keyakinan.
- Hindu
Konsep kerukunan dalam agama Hindu merujuk dari kitab suci Veda, dimana mengamanatkan untuk menumbuh kembangkan kerukunan umat beragama, toleransi, solidaritas, dan penghargaan terhadap sesama manusia dengan tidak membeda-bedakannya. Hal ini ditemukan dalam kitab suci Veda, misalnya dalam Rg.Veda X.191.3 dan 4: “Wahai manusia! pikirkanlah bersama, bermusyawarahlah bersama, satukanlah hati dan pikiranmu dengan yang lain. Aku anugerahkan pikiran yang sama dan fasilitas yang sama pula untuk kerukunan hidupmu. “Wahai umat manusia! milikilah perhatian yang sama, tumbuhkan saling pengertian diantara kamu. Dengan demikian engkau dapat mewujudkan kerukunan dan kesatuan”. Kemudian di dalam Atharva Veda III.30.1 dan Atharva Veda VII.52.1 “Wahai umat manusia. Aku memberimu sifat ketulusikhlasan, mentalitas yang sama, persahabatan tanpa kebencian, seperti halnya induk sapi mencintai anaknya yang baru lahir. Begitu seharusnya kamu mencintai sesamamu”. “Hendaknya harmonis dengan penuh keintiman diantara kamu, demikian pula dengan orang-orang yang dikenal maupun yang asing. Semoga Dewa Asvina menganugerahkan rahmatNya untuk keharmonisan antar sesama” (Arifinsyah, 2018: 81).
Dalam agama Hindu, pandangan tentang kerukunan hidup atau toleransi umat beragama juga terdapat dalam ajaran “Moksartham Jagathita Ya ca iti Dharma” yang artinya mencapai kesejahteraan hidup manusia baik jasmani maupun rohani. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, maka manusia harus mempunyai empat dasar hidup yang disebut “Catur Purusha Artha”, yakni Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Dharma berarti susila dan berbudi luhur. Dengan ajaran dharma ini seseorang dapat mencapai kesempurnaan hidup, baik untuk diri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan Artha, yang berarti kekayaan, dapat memberikan kenikmatan dan kepuasan hidup, serta cara mencapainya harus dilandasi dharma. Sementara Kama bermakna kenikmatan dan kepuasan, seperti kesenian dapat memuaskan orang. Adapun Moksha adalah merupakan kebahagian abadi, yakni berlepasnya atman [jiwa] dari lingkaran sanfara atau bersatunya kembali atman dengan paramatma dan moksha menjadi tujuan terakhir dari agama (Yuli Lastriana, dkk. 2025: 418).
Bagi agama Hindu, kerukunan juga diterapkan melalui ajaran yang tertanam dalam Sa Dharma atau enam Dharma yang memperkuat setiap individu untuk menjalankan ajaran agamanya dengan prinsip bahwa setiap individu perlu memiliki wawasan untuk mampu menghadapi tantangan zamannya. Seiring berjalannya masa, ajaran ini bertransformasi menjadi lebih sederhana yang disebut dengan susila, yaitu bagaimana menjaga hubungan yang harmonis antara sesame manusia, yang menjadi salah satu dari tiga penyebab kesejahteraan (Hatim Gazali, dkk. 2025: 48).
Ajaran Veda tentang kesatuan pikiran, musyawarah, dan persahabatan tanpa kebencian memperlihatkan bahwa harmoni dalam perspektif Hindu berkaitan dengan pembentukan sikap sekaligus tata kehidupan bersama. Penekanan pada dharma dan susila memberi dimensi normatif: tindakan manusia perlu diarahkan oleh kebajikan dan tanggung jawab. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya diukur melalui pencapaian pribadi, tetapi juga melalui kemampuan menjaga hubungan yang baik dengan sesama dan lingkungan kehidupan.
- Buddha
Persfektif agama Buddha mendasarkan kerukunan kepada empat kebenaran, yaitu Dhuha Satya, Samudaya Satya, Tanha, dan Marga Satya. Kerukunan hidup beragama dicapai dengan bertitik tolak pada konsep Dharma, yang mengajarkan cara melaksanakan perbuatan baik, menghindari perbuatan jahat, mengajar cinta kasih, menumbuhkan sikap toleransi dan partisipasi. Di samping itu juga, Metta (cinta kasih tanpa pilih kasih) menjadi spirit ajaran agama Budha yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, solidaritas, kesetaraan, dan tanpa kekerasan. Kerukunan beragama juga didasarkan pada empat sifat luhur atau Brahma Vihara, yaitu Metta (cinta kasih), Karuna (belas asih), Mudita (simpati/perasaan turut bahagia), dan Uppekha (keseimbangan batin). Secara historis, ajaran toleransi dan kerukunan dalaam agama Budha tercatat dalam prasasti Batu Lingga XXII Raja Asoka (abad ke 3 SM), yang melarang umatnya mencela agama orang lain tanpa dasar kuat, namun sebaliknya memerintahkan penghormatan kepada agama orang lain (Yuli Lastriana, dkk. 2025: 417)
Dalam hal terwujudnya kerukunan, dalam agama Buddha juga terdapat prinsip atau cita-cita yang menyatakan “Isyo Jobutsu dan kosenrufu”, yakni kebahagiaan seluruh makhluk dan membahagiakan seluruh makhluk. Risalah Buddha juga mengajarkan bahwa spirit agama adalah Metta, sebuah ajaran yang berpegang teguh pada cinta kasih tanpa pilih kasih yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan: toleransi, solidaritas, kesetaraan dan tanpa kekerasan. Kehidupan para Buddhis berjalan di atas nilai kemanusiaan yang dijabarkan pada kasih sayang, toleran dan kesetaraan. Buddha dharma merupakan ‘jalan tengah’ yang menjadi aspek penting dari spiritualitas umat Buddha untuk menghindari dari dua kutub ekstrem, yaitu: penyiksaan diri (attakilamathanuyoga) dan pemanjaan (kamalusukhalikanuyoga). Buddha dharma adalah jalan spiritualitas untuk menuju kesucian yang bermuara pada kebahagiaan sejati dan kebijaksanaan. Jalan tengah Buddha dharma merupakan sebuah cara untuk melenyapkan dukkha yang bertumpu pada hawa nafsu dan egoisme untuk mencapai tujuan hidup akhir kebahagiaan sejati Nirvana. Konsep ahimsa yang merupakan spirit keagamaan Hindu yang mengajarkan pada prinsip tanpa menggunakan kekerasan. Pada titik inilah, semua risalah ajaran agama bermuara pada satu titik jalan tengah atau moderat (Tim Penyusun Kementerian Agama RI. 2019: 36–37)
Dengan denikian, empat sifat luhur atau Brahma Vihara tersebut dapat dipahami sebagai perangkat pembinaan batin yang memiliki dampak sosial. Metta mengembangkan kehendak baik, karuna menumbuhkan kepekaan terhadap penderitaan, mudita membentuk kemampuan turut bergembira atas kebaikan pihak lain, sedangkan upekkha membantu menjaga keseimbangan ketika menghadapi keadaan yang berbeda. Apabila nilai-nilai tersebut diterapkan dalam interaksi sosial, hubungan antarumat dapat dibangun tanpa kebencian, kecemburuan, maupun reaksi yang berlebihan. Prinsip jalan tengah juga memberi pengingat agar penyelesaian konflik tidak terjebak pada sikap ekstrem.
h. Khonghucu
Agama Konghucu mengajarkan perdamaian dan toleransi yang disimbolkan dalam Yin dan Yang, yakni bahwa perbedaan diciptakan untuk saling mengisi, bukan dikotomi. Ajaran Konghucu menekankan hubungan manusia yang rukun dan harmonis. Kerukunan beragama dilandaskan pada lima sifat mulia (Wu Chang) yang dianggap dapat menciptakan kehidupan harmonis. kelima sifat tersebut adalah: Ren/Jin (cinta Kasih), yakni tahu diri, halus budi pekerti, dan tenggang rasa, I/Gi (solidaritas), yakni senasib sepenanggungan dan membela kebenaran, Li/Lee (aopan santun), yaitu tatakrama dan budi pekerti, Ce/Ti (bijaksana), yaitu rasa saaling pengertian, kearifan, dan Sin (kepercayaan), yakni dapat dipercaya dan menepati janji. Agama Konghucu mewajibkan umatnya untuk berbuat kebaikan kepada sesame manusia, kepada hewan dan alam sekitar, karena menganggap setiap manusia adalah saudara dan saling membutuhkan (Yuli Lastriana, dkk. 2025: 417)
Bagi umat Khonghucu, keharmonisan bukan sekadar cita-cita social, akan tetapi merupakan bagian penting dari jalan kebajikan. Nabi Kongzi mengajarkan pentingnya Ren atau cinta kasih dan kehidupan yang dilandasi sikap saling menghormati. Dalam Lunyu XV:23, Nabi Kongzi bersabda:“Janganlah melakukan kepada orang lain apa yang tidak ingin kamu lakukan terhadap dirimu sendiri”. Ajaran ini memang terlihat sederhana, tetapi memiliki makna sangat dalam. Oleh karena itu, jika kita tidak ingin dihina, maka jangan menghina, jika ingin dihormati maka hormatilah orang lain, jika ingin hidup dalam kedamaian, maka janganlah menjadi sumber permusuhan. Inilah salah satu dasar penting dalam membangun kerukunan antarumat beragama bagi umat khonghucu. Kerukunan tidak cukup hanya dibicarakan, namum juga harus diwujudkan melalui perjumpaan dan kerja nyata (Tim Mimbar Khonghucu Kemenag dalam https://kemenag.go.id/khonghucu/dengan-kebajikan-kita-bersatu-dengan-cinta-kasih-kita-berdamai-W5SkY).
Dalam tradisi Khonghucu, harmoni dapat dihasilkan karena adanya perbedaan-perbedaan. Tetapi untuk bisa harmonis, masing-masing hal yang berbeda itu harus hadir persis dalam proporsinya yang tepat (proporsional). Zhong itu adalah segala sesuatu yang pas atau tepat, baik jumlah, waktu, suhu, jarak, kecepatan dan sebagainya. Zhong juga dapat diartikan sesuatu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, tidak terlalu lama dan tidak terlalu sebentar (waktu), tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit (jumlah), tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah (posisi), tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat (jarak), tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis (bentuk), tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin (suhu) dan seterusnya (Tim Penyusun Kementerian Agama RI, 2019: 41)
Manusia bukan sekadar makhluk individu, tapi juga makhluk sosial, bukan sekadar makhluk biologis, tapi juga makhluk spiritual. Oleh karena itu, manusia mempunyai batasan waktu untuk berbuat sesuatu karena manusia bukanlah makhluk yang abadi, dia dibatasi oleh umur dan juga dibatasi oleh tempat dan lingkungannya. Manusia bukanlah sekadar makhluk rasional, tapi juga makhluk emosional. Manusia juga tidak bisa lepas dari hukum yin yang, karena yin yang adalah hukum Tuhan. Manusia perlu tahu batas karena manusia mempunyai batas-batas, sehingga dengan kesadaran akan keterbatasan itu, akan mengantarkan pada kerja sama yang saling membangun. Selaras dengan hukum Tuhan, maka manusia wajib menjaga agar terus berada dalam batas tengah, karena dengan tetap ada dalam batas tengah, manusia bisa harmonis. Keharmonisan itulah cara manusia menempuh Dao (Jalan Suci) di dunia. Dengan demikian pada akhirnya kesejahteraan akan meliputi langit dan bumi, segenap makhluk dan benda lain akan terpelihara (Tim Penyusun Kementerian Agama RI, 2019: 39).
Kerukunan menurut nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui penghormatan kepada orang tua dan sesama, kejujuran, kesetiaan pada janji, kesediaan bermusyawarah, dan upaya menjaga harmoni dalam komunitas. Ketika terjadi perbedaan, tenggang rasa tidak meminta orang menghapus keyakinannya; ia mendorong setiap pihak mempertimbangkan cara penyampaian pendapat dan konsekuensi tindakannya bagi orang lain.
Nilai ren, yi, li, zhi, dan xin dalam uraian Khonghucu menunjukkan bahwa harmoni sosial bertumpu pada pembentukan karakter. Cinta kasih, solidaritas, kesantunan, kebijaksanaan, dan kepercayaan merupakan kebajikan yang saling melengkapi. Konsep Zhong menambahkan pertimbangan proporsionalitas, yakni menempatkan sesuatu secara tepat sesuai keadaan dan batasnya. Dalam kehidupan majemuk, prinsip tersebut dapat diterapkan ketika menyampaikan pendapat, mengambil keputusan bersama, atau membagi tanggung jawab, sehingga perbedaan tidak berubah menjadi dominasi satu pihak atas pihak lain.
D. Analisis Komparatif: Titik Temu dan Kekhasan Enam Agama
Pembacaan komparatif terhadap enam perspektif memperlihatkan adanya sejumlah tema etis yang berulang, seperti penghormatan terhadap kehidupan, kasih atau kepedulian kepada sesama, pengendalian diri, keadilan, persaudaraan, dan pemeliharaan harmoni. Tema-tema tersebut muncul melalui istilah dan dasar teologis yang tidak sama. Islam menguraikannya melalui tasamuh dan ukhuwah; Katolik melalui kasih, caritas, dan persaudaraan sejati; Kristen melalui hukum kasih, kesatuan, serta perdamaian; Hindu melalui dharma, susila, dan harmoni; Buddha melalui metta, karuna, dan jalan tengah; sedangkan Khonghucu melalui ren, kebajikan, dan Zhong.
Kesamaan orientasi etis tersebut tidak berarti bahwa keenam agama memiliki doktrin, ritus, atau pandangan teologis yang identik. Perbandingan yang cermat perlu membedakan persamaan nilai praktis dari perbedaan dasar keyakinan. Pada tingkat praksis sosial, nilai-nilai itu dapat bertemu dalam tindakan seperti menghormati waktu dan tempat ibadah, tidak melakukan ujaran kebencian, membantu warga yang mengalami kesulitan, menjaga fasilitas umum, serta bekerja sama dalam pelayanan kemanusiaan. Pada tingkat teologis, setiap agama tetap memiliki kebebasan untuk menjelaskan ajaran dan identitasnya menurut tradisinya sendiri.
Jika keenam agama dibandingkan, maka terlihat bahwa masing-masing menggunakan istilah dan dasar ajaran yang berbeda. Islam menekankan tasamuh atau toleransi dan ukhuwah atau persaudaraan. Katolik menekankan ajarn kasih, dialog, dan persaudaraan sejati. Kristen menekankan hukum kasih, kesatuan, dan perdamaian. Hindu mengajarkan musyawarah, dharma, dan susila. Buddha menekankan metta, brahma vihara, dan jalan tengah. Khonghucu mengajarkan kebajikan melalui wu chang, ren, dan zhong. Istilah-istilah tersebut tetap perlu dihargai karena berasal dari kitab suci, sejarah, dan cara berpikir masing-masing agama.
Walaupun istilah dan ajarannya berbeda, ada beberapa nilai yang dapat ditemukan dalam keenam agama. Pertama, menghormati martabat setiap manusia. Kedua, mengendalikan diri agar perbedaan tidak berubah menjadi hinaan atau kekerasan. Ketiga, peduli kepada orang lain melalui kasih sayang, persaudaraan, dan pertolongan. Keempat, mau berdialog atau bermusyawarah untuk saling memahami. Kelima, ikut bertanggung jawab membangun kehidupan bersama yang adil dan damai. Persamaan ini bukan berarti semua agama mengajarkan hal yang sama persis. Kesamaannya terletak pada dorongan untuk berbuat baik dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian, pendekatan komparatif yang digunakan dalam artikel ini bersifat dialogis, bukan sinkretis. Dialogis berarti membuka ruang untuk memahami dan bekerja sama berdasarkan nilai yang dapat dipertemukan. Sinkretis, sebaliknya, mengarah pada pencampuran ajaran yang berbeda menjadi satu sistem keyakinan baru. Pembedaan ini penting agar penguatan kerukunan tidak disalahpahami sebagai tuntutan untuk menghapus batas identitas agama.
Secara umum, keenam agama mengajarkan bahwa hubungan yang baik perlu dimulai dari sikap dan watak yang baik. Dalam tindakan sehari-hari, nilai-nilai itu dapat terlihat melalui sikap menghormati, saling menolong, berdialog, bermusyawarah, menjaga ucapan, dan mengendalikan diri. Dalam kehidupan berbangsa, nilai tersebut akan lebih kuat apabila didukung oleh perlindungan hak, aturan yang adil, dan kerja sama masyarakat.
E. Implikasi bagi Kehidupan Sosial dan Kebijakan Kerukunan
Pada tingkat masyarakat, penguatan kerukunan dapat dilakukan melalui pendidikan yang menumbuhkan literasi keagamaan, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan berdialog. Pembelajaran tentang agama lain sebaiknya menghindari stereotip dan memberi ruang bagi penjelasan yang proporsional mengenai persamaan maupun perbedaan. Kegiatan sosial lintas agama juga dapat menjadi pengalaman nyata untuk membangun kepercayaan, sebab kerja bersama memungkinkan warga mengenali kebutuhan serta kepentingan bersama di luar identitas kelompok.
Pada tingkat kelembagaan, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pemerintah memiliki peran yang saling melengkapi. Dialog perlu dilengkapi dengan mekanisme penanganan keluhan, mediasi, perlindungan kelompok yang rentan, serta penerapan aturan yang transparan. Kerukunan yang sehat bukan berarti meniadakan kritik terhadap kebijakan, melainkan memastikan bahwa kritik disampaikan secara damai dan bahwa negara menjalankan kewajibannya melindungi hak seluruh warga.
Secara praktis, keberhasilan pembinaan kerukunan beragama dapat ditinjau melalui beberapa indikator, antara lain: kebebasan menjalankan ibadah tanpa gangguan; tidak adanya perlakuan diskriminatif; tersedianya ruang komunikasi dan penyelesaian sengketa; adanya kerja sama lintas kelompok dalam kegiatan sosial; serta kepercayaan warga terhadap proses pengambilan keputusan publik. Indikator tersebut tidak menggantikan nilai-nilai teologis setiap agama, tetapi membantu menilai apakah prinsip kerukunan telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
F. Kesimpulan
Kerukunan beragama merupakan pekerjaan bersama yang perlu dirawat melalui nilai, kebijakan, dan tindakan sehari-hari. Pembacaan tematik atas Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu memperlihatkan beragam sumber etika yang dapat menguatkan kehidupan bersama: keadilan dan larangan pemaksaan, kasih kepada sesama, dialog dan penghormatan, susila dan ahimsa, metta dan welas asih, serta ren dan tenggang rasa. Nilai-nilai tersebut berasal dari tradisi yang berbeda dan tidak menjadikan keenam agama identik, tetapi dapat memberi dorongan moral bagi upaya mengurangi kebencian serta meningkatkan kepedulian sosial.
Kerukunan bukan tuntutan untuk menghapus perbedaan iman atau menutup perdebatan teologis. Kerukunan ialah kesediaan mengelola perbedaan secara bermartabat, melindungi kebebasan beragama, memperlakukan warga secara setara, serta bergotong royong dalam urusan yang menyangkut kepentingan bersama. Di dalam masyarakat majemuk, kualitas kehidupan beragama tidak hanya tampak dari kesungguhan seseorang melaksanakan ritual, tetapi juga dari cara ia memperlakukan sesama manusia.
Akhirnya, harmoni dalam keberagaman tidak lahir hanya karena masyarakat tinggal berdekatan. Ia terbentuk melalui kemauan untuk saling mengenal, keberanian menolak prasangka, aturan yang adil, kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan pengalaman bekerja bersama. Ketika prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, keberagaman tidak menjadi alasan bagi perpecahan, melainkan dapat menjadi kekuatan moral dan sosial bagi kehidupan Indonesia yang damai, adil, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
Abdi Syahrial Harahap, dkk. Kerrukunan Umat Beragama. (Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia, 2023)
Arifinsyah, Ilmu Perbandingan Agama Dari Regulasi ke Toleransi. (Medan: Perdana Publishing, 2018)
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Moderasi Beragama (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019)
Derry Ahmad Rizal, dkk. Agama dan Masyarakat: Kajian Studi Agama-Agama (Yogyakarta: Samudra Biru, 2022)
Erba Rozalina Yulianti, Maswani dan Aziz Fahrurrozi. Harmonisasi dan Toleransi Umat Beragama di Jawa Barat: Studi Sosio Religi Masyarakat Plural. (Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2022).
Halimah. Konsep Ukhuwah Qur’ani dan Aplikasinya dalam Kehidupan Politik (Ciputat: Sejahtera Kita, 2022)
Hatim Gazali, dkk. Trilogi Kerukunan: Membumikan Moderasi Beragama, Eko Teologi, dan Kurikulum Berbasis Cinta. (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2025)
Idrus Ruslan. Kontribusi Lembaga-Lembaga Keagamaan Dalam Pengembangan Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020)
Ismail Dasopang, dkk. Kerukunan Antar Umat Beragama Perspektif Islam, Katolik, dan Protestan. Jurnal Mudabbir, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025. hal. 4394
Ihsan Ali, dkk. Menggapai Kerukunan Umat Beragama: Buku Saku FKUB. (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi, 2018).
Media Zainul Bahri, Membangun Kerukunan Umat Beragama: Sebuah Pengantar (Jakarta: Penerbit HIPIUS UIN Syarif Hidayatullah, 2016)
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996)
Tim Penyusun Kementerian Agama RI. Moderasi Beragama (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019)
R. Anton Trinendyantoro. Mengakarkan Kerukunan Umat Beragama Melalui FKUB Remaja. (Madiun: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 2011)
Weinata Sairin. Kerukunan Umat Beragama Pilar Utama Kerukunan Berbangsa. (Jakarta : PT BPK Gunung Mulia, 2006)
Wahyuddin dkk. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
Yeskial Kornelis Missa, Merajut Harmoni Dalam Keberagaman: Budaya Kerukunan Umat Beragama. (Klaten: .CV Sarnu Untung, 2026)
Yonatan Alex Arifianto1 dan Joseph Christ Santo, Tinjauan Trilogi Kerukunan Umat Beragama Berdasarkan Perspektif Iman Kristen. Angelion Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Vol 1, No 1, Juni 2020
Waryani Fajar Riyanto, Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia : 1946-2021 (Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, 2022)
Yuli Lastriana, dkk. Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Perspektif Hindu, Buddha, dan Konghucu (Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 2025)
Tim Mimbar Khonghucu Kemenag dalam https://kemenag.go.id/khonghucu/dengan-kebajikan-kita-bersatu-dengan-cinta-kasih-kita-berdamai-W5SkY







Discussion about this post