Pontianak – fkub-kalbar.or.id, Prof. Dr. Haryono, M.Psi selaku Wakil Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengapresiasi pelaksanaan Webinar Kebangsaan dengan tema ‘Ideologi Pancasila dan Moderasi Beragama” yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 1/12 melalui Plartform Zoom dan disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Channel FKUB Kalimantan Barat.
“BPIP sangat tersanjung atas terselenggaranya kegiatan ini karena Pancasila tidak mungkin menjadi laku hidup dan gerakan kita bersama kalau tidak dilakukan secara bersama karena karakter gotong royong dan kebersamaan itulah menjadi salah satu karakter Nilai-Nilai Pancasila. Kami atas nama BPIP menyampaikan terimakasih kepada FKUB Kalbar yang telah turut membantu menggelorakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan beragama”.
Dalam paparannya, ia juga menyatakan bahwa sejak awal berdirinya negara ini Para pendiri Bangsa sudah menyatakan bahwa negara ini tidak menjadi negara agama tapi juga bukan negara yang terpisah dari agama. Hal ini dapat dilacak dari dokumen sidang BPUPKI maupun PPKI dimana para pendiri bangsa berdialog memberikan sumbangsih pemikiran yang jernah dalam menggapai Indonesia merdeka. Untuk mencapai tujuan itulah Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Menurutnya, Pancasila ini sejak awal sidang BPUPKI telah menjiwai hukum konstitusi negara kita yakni Undang-undang Dasar 1945.
Ia mengatakan bahwa salah satu prinsip negara modern adalah memperlakukan sama semua warga negara di mata hukum tanpa memandang etnis, agama dan kepercayaan apapun.
Ia berharap bahwa Moderasi Beragama dapat mengajak kita semua untuk dapat melihat agama itu bukan mendorong manusia untuk membenci agama yang dianut oranglain. Karena kita sadar bahwa keberagamaan yang ada di muka bumi ini adalah bagian daripada hukum alam atau Sunnatullah agar kita semua dapat mengambil hikmah di dalamnya.
“Ideologi Pancasila tidak masuk pada ranah pribadi keyakinan warga negara. Selama agama itu diaktualisasikan dan tidak mengganggu kepentingan kolektif warga negara maka warga negara tersebut tidak boleh diganggu. Begitupula sebaliknya jika aktualisasi itu mengganggu kepentingan publik warga negara seperti membakar tempat ibadah oranglain maka aparat negara harus bertindak tegas.” Ujarnya.
Webinar ini sendiri diselenggarakan atas kerjasama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalbar, Kantor Direktorat Jendral Kekayaan Negara Provinsi Kalbar, Badan Penanggulangan Ideologi Pancasila, serta didukung penuh oleh PT Bank Mandiri Kalbar.
Discussion about this post