Kubu Raya – fkub-kalbar.or.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka membangun kolaborasi dengan stakeholder guna memperkuat pengawasan partisipatif pemilu tahun 2024, hari Sabtu, 4/11 di Hotel Dangau, Kubu Raya.
Sebelum rapat koordinasi Bawaslu dengan elemen terkait pemilu dan pengawasan di lakukan, terlebih dahulu digelar sesi penyampaian materi terkait, yang salah satu Narasumbernya adalah Prof. Dr. Ibrahim, MA, ketua FKUB Kalimantan Barat.
Penyampaian materi ini dianggap penting sebagai bahan tambahan dalam rapat koordinasi. “kita memandang pentingnya materi yang akan disampaikan oleh para Narasumber ini guna memberikan pembekalan wawasan dan pencerahan buat kita semua, terkhusus bawaslu dengan pihak-pihak terkait dalam Upaya pengawasan pemilu yang akan datang”, jelas Ketua Bawaslu KKR.
Gustiar, koordinator bidang pencegahan dan penindakan Bawaslu KKR juga mengungkapkan pentingnya perspektif yang akan disampaikan oleh kedua Narasumber yang diundang. “kedua materi ini sangat penting bagi kerja pengawasan di bawaslu, yakni bagaimana pengawasan partisipatif berdasarkan perspektif FKUB (materi Ketua FKUB), dan pengawasan partisipatif berdasarkan perspektif sosial kemasyarakatan (materi dari eLSIM Kalbar)”
Sementara ketua FKUB Kalbar dalam paparan materinya menegaskan peran penting tokoh agama untuk ikut serta menyukses pemilu tahun 2024, termasuk dalam memberikan pengawasan secara partisipatif.
“para tokoh agama memiliki kedudukan dan posisi yang penting di tengah umatnya, ia menjadi rujukan dan sumber bimbingan hidup umat. Tokoh agama memiliki kekuatan komunikasi politik mempengaruhi umatnya. Jelas Guru Besar IAIN Pontianak.
Lebih lanjut Ibrahim menegaskan bahwa tokoh agama juga berperan membina umatnya dengan literasi keagamaan yang rahmatan lil`alamin, yang dalam konteks politik dan agama disebut dengan kalimatun sawa.
“Bahwa siapapun kita, agama apapun kita, sebagai bangsa Indonesia kita sepakat dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat bersama bersatu dalam keragaman, NKRI sebagai konsensus final yang menjadi komitmen bersama, dan UUD 1945 sebagai aturan main berbangsa dan bernegara. Di atas landasan inilah pemilu sebagai mekanisme konstitusional politik dalam memilih pemimpin bangsa ini berjalan, dan harus kita kawal dengan baik. Termasuk oleh para tokoh agama melalui peran pengawasan partisipatif dan kolaboratif dengan Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang aman, jurdil, demokrasi dan bermartabat tahun 2024’.
Selain itu menurutnya, melalui bahasa dan etika agamapara tokoh agama juga memerankan diri sebagai jembatan komunikasi guna memberikan penguatan misi agama sebagai perekat hubungan sosial dan harmoni dalam keragaman / politik. ()Rilis)
Discussion about this post