Salah satu substansi materi yang dibicarakan dalam kegiatan Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan adalah terkait progres Perpres PKUB, sebagaimana disampaikan oleh Janedri, Deputi VI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dalam kesempatan menyampaikan materi paparannya, Janedri menegaskan bahwa FKUB merupakan lembaga sosial keagamaan yang sangat penting dalam membantu tugas pemerintah dalam menjaga dan merawat kerukunan agama dan umat beragama. Oleh karena itu, menurutnya, penyediaan payung hukum yang kuat dan jelas bagi keberadaan FKUB menjadi sangat penting.
Selama ini, payung hukum FKUB yang hanya berlandaskan pada PBM 9 dan 8 Tahun 2006 sebenarnya sangat lemah, bahkan tidak termasuk dalam satu dasar hukum yang mengikat. Karena itu, penyediaan Perpres PKUB menjadi suatu keharusan yang segera dituntaskan oleh pemerintah guna memberikan kekuatan pada posisi dan kinerja FKUB, jelasnya.
Sebagai catatan, Perpres PKUB yang sudah memasuki tahapan akhir dan akan segera tuntas, memuat beberapa pembaruan di dalamnya, antara lain penghapusan tugas FKUB sebagai pemberi rekomendasi pendirian rumah ibadah yang selama ini menjadi tugas FKUB Kabupaten/Kota. Kemudian, akan ada juga perubahan jumlah anggota FKUB Provinsi (menjadi hanya 11 orang), Kabupaten/Kota (hanya 13 orang). Bahkan nantinya akan ada FKUB Nasional (yang terdiri dari 9 orang). Namun di luar semua itu, Perpres ini akan memberikan kekuatan dan peran strategis yang lebih baik serta lebih bernilai bagi FKUB ke depan, termasuk pendanaannya. Demikian Deputi VI Kemenkumham ini membocorkan tentang progres Perpres PKUB yang sudah lama ditunggu oleh FKUB seluruh Indonesia.
Semoga kabar baik ini benar-benar akan segera menjadi kenyataan, dan bukan sekadar PHP saja…
Discussion about this post