kETAPANG – FKUB-KALBAR.OR.ID, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Marau pada Selasa (8/7). Kegiatan yang menjadi bagian dari program tahunan ini bertujuan untuk memantapkan persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat yang beragam.
Bertempat di aula Kantor Camat Marau, acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa, serta tim dari Kesbangpol dan FKUB Kabupaten Ketapang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Ketapang, Agus Rusman, S.Kom., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari program pembinaan dan penguatan ketahanan di bidang sosial dan budaya. Menurutnya, forum seperti FKUB, bersama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), lahir pada tahun 2006 sebagai respons atas maraknya konflik sosial pada masa itu.
“Fasilitasi kerukunan umat beragama ini berada dalam program pembinaan dan penguatan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya. Kami dari Kesbangpol bersama FKUB mengadakan kegiatan ini setiap tahun di berbagai kecamatan sebagai langkah nyata menjaga keutuhan bangsa dan kerukunan antarumat beragama dan etnis,” ujar Agus Rusman.

Apresiasi datang dari Sekretaris Kecamatan Marau, Esau Londong, S.P., yang menyambut baik konsistensi pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya acara tersebut sebagai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran demi memupuk persatuan.
“Ini bukan hanya sekadar kegiatan tahunan, melainkan menjadi momen diskusi dan pertukaran pikiran. Dengan menjaga kerukunan, pembangunan bisa berjalan baik, masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan tentram dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Esau.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Ketapang, Drs. Heronimus Tanam, M.E., menyoroti pentingnya upaya pencegahan dalam merawat kerukunan. Menurutnya, dialog rutin merupakan langkah preventif yang lebih efektif daripada penanganan setelah konflik terjadi.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Karena itu, kami setiap tahun menjadwalkan kegiatan dialog seperti ini untuk membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kerukunan,” jelas Heronimus.
Ia menambahkan, dasar hukum pembentukan FKUB adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Forum ini, yang anggotanya merupakan perwakilan dari semua agama yang diusulkan oleh majelis keagamaan masing-masing, bertugas membantu kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat di Kecamatan Marau dan Kabupaten Ketapang secara umum tentang pentingnya toleransi dan kerukunan akan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.







Discussion about this post