Jakarta – kub-kalbar.or.id, Asosiasi FKUB Indonesia bersama pimpinan FKUB Provinsi se-Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke-2 di Jakarta pada tanggal 2-4 Oktober 2024. Ketua FKUB Kalbar, Prof. Dr. Ibrahim, MA, dan Sekretaris FKUB Kalbar, H. Nursahid, S.Ag turut hadir dalam rapat tersebut.
Salah satu isu penting yang menjadi perbincangan alot dalam Rakernas kali ini adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang FKUB. Rancangan Perpres tersebut diketahui sudah berada di tahap akhir dan menunggu tanda tangan Presiden. Namun, sebagian besar peserta rapat masih mempersoalkan beberapa poin di dalam r-Perpres, sehingga meminta adanya perbaikan dan penundaan pengesahan.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan FKUB melalui peningkatan dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) menjadi Perpres merupakan cita-cita yang sudah lama dinantikan. “Insyaa Allah, r-Perpres sudah diparaf oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, tinggal menunggu tandatangan Presiden untuk pengesahan,” ujar Kapus KUB Kemenag, Dr. Adib Abdusshomad. “Tolong jangan membuat Presiden bingung dengan keberatan kita sehingga beliau menunda penandatanganannya,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, FKUB Kalbar secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rancangan Perpres dan mendorong agar segera ditandatangani oleh Presiden. “Landasan hukum FKUB harus ditingkatkan statusnya. Transformasi FKUB harus diterima, dan r-Perpres ini adalah kompromi terbaik antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas merawat kerukunan umat beragama di Indonesia. Kalbar dengan tegas mendorong percepatan proses penandatanganan Perpres FKUB,” tegas Ibrahim.
Lebih lanjut, Ketua FKUB Kalbar itu menyatakan bahwa Perpres FKUB adalah hasil perjuangan dan penantian panjang untuk memperkuat status hukum FKUB di Indonesia. (Red)
Discussion about this post