SINTANG – fkub-kalbar.or.id Desa Kebong di Kecamatan Kelam Permai resmi ditetapkan sebagai percontohan Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Sintang. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, pada Minggu (28/9).
Program inisiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Badan Kesbangpol Sintang ini bertujuan untuk memperkuat komitmen masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mempererat nilai kebersamaan.
Bukan Sekadar Predikat Dalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa status ini membawa tanggung jawab besar bagi warga desa.
“Desa Sadar Kerukunan bukan sekadar predikat, tetapi komitmen bersama menjaga toleransi dan menaati aturan hukum,” ujar Helmi usai peresmian.
Menurutnya, kesadaran hukum di tingkat desa memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas sosial. Jika budaya hukum sudah terbentuk di masyarakat, maka ketertiban dan rasa keadilan akan lebih mudah diwujudkan.
“Ini mendukung terciptanya supremasi hukum di Indonesia. Program ini dirancang untuk mencegah potensi gesekan antarwarga sekaligus memperkuat persatuan,” tambahnya.
Harapan untuk Generasi Muda Penetapan ini disambut antusias oleh tokoh masyarakat setempat. Antonius, salah satu tokoh masyarakat Desa Kebong, berharap program ini dapat menjadi warisan positif bagi generasi penerus.
“Kami ingin anak-anak belajar bahwa kerukunan adalah modal utama membangun desa,” ucap Antonius.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap Desa Kebong dapat menjadi role model bagi desa-desa lainnya. Program ini dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas sosial dan memperkuat pembangunan daerah yang berbasis pada kearifan lokal. (Tribun(







Discussion about this post