Pontianak, – fkub-kalbar.or.id, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat menghelat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Peran Tokoh Agama Dalam Mengantisipasi Politisasi Rumah Ibadah Menjelang Pemilu 2024”. FKUB menghadirkan narasumber dari Kakanwil Kemenag Kalbar, MUI/DMI Kalbar, PGIW Kalbar, FKPT Kalbar, dan FKUB Kalbar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Mercure Hotel Pontianak, Sabtu (30/9).
Didi Darmadi selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan FGD tersebut yaitu untuk menggali perspektif, merumuskan solusi, dan pengambilan keputusan dengan deklarasi anti politisasi rumah ibadah.
“Tujuan FGD ini ialah untuk menggali perspektif, mendiskusikan berbagai perspektif dan pandangan terkait politisasi rumah ibadah dalam konteks Pemilu 2024; Merumuskan solusi dan strategi konkret yang dapat diimplementasikan untuk menguatkan peran tokoh agama dalam mencegah politisasi rumah ibadah; Pengambilan keputusan, oleh para tokoh agama dan peserta FGD FKUB Kalbar mendeklarasikan tolak politik identitas dan tolak rumah ibadah untuk kampanye Pemilu 2024,” jelas Didi ke awak media.
H. Nursahid selaku Sekretaris FKUB Kalbar menjelaskan ada 4 (empat) poin deklarasi anti politisasi rumah ibadah ini, yaitu komitmen kebhinnekaan, moderasi beragama, hate speech, dan anti penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik praktis.
“Kami para tokoh lintas agama, organisasi masyarakat, pengurus rumah ibadah, dan organisasi kepemudaan di Kalimantan Barat menegaskan: 1. Akan terus memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia; 2. Akan terus mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis; 3. Akan terus berupaya menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; 4. Akan selalu berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam undang-undang Pemilu. Dideklarasikan di Pontianak, pada hari Sabtu, 30 September 2023,” ujar Nursahid yang memimpin pembacaan naskah deklarasi.
Naskah deklarasi ditandatangani oleh ketua dan perwakilan dari masing-masing ormas dan Lembaga FKUB Kalbar, MUI Kalbar, PW Muhammadiyah Kalbar, PGI Kalbar, KWI Kalbar, WALUBI Kalbar, MATAKIN Kalbar, PHDI Kalbar, Pengurus Masjid Raya Mujahidin, Pengurus Gereja Katolik MRPD Pancasila, Pengurus GKKB Jemaat Pontianak, Pengurus Pura Giripati Mulawarman Pontianak, Pengurus Vihara Maitreya, Pengurus OKP DPD GMNI Kalbar, Pengurus PMKRI Kalbar, dan HIKMABUDHI Kalbar. Disaksikan langsung oleh Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I selaku Kakanwil Kemenag Kalbar, Prof. Dr. Ibrahim, MA Ketua FKUB Kalbar, H. Wasilun, S.Ag, M.Pd dari FKPT Kalbar, Muhammad Sani, SH, M.A.P Sekretaris Umum MUI Kalbar sekaligus Sekretaris DMI Kalbar. (Didi Darmadi)
Discussion about this post