PONTIANAK – fkub-kalbar.or.id, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Thariqat Al-Mu’min berinisial MES.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengurus FKUB Kalbar, Didi Darmadi, saat menghadiri gelar perkara penyelidikan di ruang pertemuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Selasa (20/1).
Dalam pandangannya, Didi Darmadi mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah memfasilitasi gelar perkara dengan transparan.
“FKUB Kalbar menyambut baik dan mengapresiasi atas Gelar Perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum, dengan mendatangkan para pihak yang berperkara dan ahli serta undangan lainnya,” ujar Didi.
Ia menilai bahwa keterbukaan informasi publik mengenai progres perkembangan perkara ini sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi yang jelas.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, FKUB Kalbar menegaskan sikap netral dan profesionalisme aparat penegak hukum. Didi mendorong agar kepolisian bekerja tegak lurus pada aturan.
“FKUB Kalbar mendukung penuh Polda Kalbar untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai fakta hukum dan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.
Sebagai informasi, gelar perkara ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Ir. Muhammad Abduh, M.T. tertanggal 12 Agustus 2025. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
Menutup keterangannya, Didi Darmadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang. Pastikan selalu mengedepankan asas kerukunan dan harmonisasi dalam menyelesaikan setiap persoalan. Ia berharap kasus ini tidak mengganggu harmoni sosial yang sudah terjalin di Bumi Khatulistiwa.
“FKUB Kalbar berharap agar kerukunan tetap terjaga di Kalbar, kita harus mitigasi bersama-sama seluruh stakeholder ekosistem kerukunan,” pungkas Didi.







Discussion about this post